Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Pastikan Transparansi Penerimaan Murid Baru
Ombudsman RI Perwakilan Maluku resmi membuka Posko Pengaduan SPMB 2026 di Ambon, memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah mengambil langkah proaktif dalam mengawal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan membuka posko pengaduan. Posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi di wilayah Maluku, demi terciptanya proses yang adil.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Selamat, pada Sabtu (13/6) di Ambon, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian penting dari upaya pengawasan. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa seluruh proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi sarana vital bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila tidak memperoleh pelayanan yang sesuai selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Fokus Pengawasan Ombudsman dalam SPMB 2026
Ombudsman Maluku telah menggelar rapat koordinasi pengawasan SPMB 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait di Ambon. Pertemuan penting ini melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Hasan Selamat menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus pengawasan Ombudsman dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas peserta didik berjalan tertib sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup proses melalui sistem daring maupun verifikasi administrasi dokumen secara langsung.
Kedua, Ombudsman akan memastikan setiap satuan pendidikan mengisi kuota penerimaan sesuai jumlah dan jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hasan menekankan bahwa tidak boleh ada penambahan atau pengurangan kuota di luar petunjuk teknis yang telah ditentukan, demi menjaga integritas proses. "Kami menekankan bahwa kuota penerimaan harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan kuota di luar aturan yang berlaku," ujarnya, menegaskan komitmen pada aturan.
Ketiga, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah untuk mengaktifkan kanal pengaduan selama proses SPMB berlangsung. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan keluhan dengan mudah dan cepat. Keempat, Ombudsman mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan maupun bentuk intervensi lainnya yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru. "Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada praktik titipan ataupun intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Hasan, menekankan pentingnya objektivitas.
Peran Aktif Masyarakat dalam Mengawal Transparansi SPMB
Untuk mendukung pengawasan yang efektif dan menyeluruh, Ombudsman Maluku mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Partisipasi ini menjadi elemen penting dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan dan bebas dari maladministrasi, demi tercapainya keadilan bagi semua calon peserta didik. Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau membutuhkan bantuan dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal yang telah disediakan oleh Ombudsman Maluku. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku di nomor 08111-46-3737, yang siap menerima aduan.
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku untuk menyampaikan keluhan secara tatap muka. Kantor tersebut beralamat di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, siap melayani masyarakat. Hasan berharap seluruh tahapan SPMB 2026 di Maluku dapat berjalan lancar dan menghasilkan proses penerimaan peserta didik yang berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang prima.
Sumber: AntaraNews