Korupsi Pabrik Es Abdya: Dua Eks Pejabat DKP Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun Penjara
Dua eks pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Barat Daya (Abdya) dituntut total 5,5 tahun penjara atas kasus korupsi pabrik es Abdya, mengungkap kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut dua mantan pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat dengan total hukuman 5,5 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus korupsi dalam pemasaran hasil pabrik es yang merugikan keuangan negara. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat lalu.
Kedua terdakwa adalah Darwilis, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DKP Abdya periode 2015-2017. Terdakwa lainnya adalah T Ari Gunawan, yang berperan sebagai manajer pabrik es pada dinas yang sama dalam rentang waktu tersebut. Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pabrik es yang menyebabkan kerugian negara. JPU Intan Viola membacakan tuntutan tersebut, menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Rincian Tuntutan Pidana untuk Para Terdakwa
Untuk terdakwa Darwilis, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Darwilis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp88,1 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, pidana penjara tambahan selama satu tahun akan dikenakan.
Sementara itu, terdakwa T Ari Gunawan menghadapi tuntutan pidana penjara yang lebih berat, yakni tiga tahun enam bulan. Ia juga dituntut denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
T Ari Gunawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp627,1 juta. Apabila tidak dipenuhi, asetnya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada aset yang mencukupi, pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan akan diberlakukan sebagai pengganti.
Modus Operandi dan Kerugian Negara dalam Korupsi Pabrik Es Abdya
JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, tindak pidana korupsi ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2017. Modus operandinya meliputi tidak menyetorkan pendapatan dari penjualan es balok senilai lebih dari Rp258,9 juta. Ini merupakan salah satu penyebab utama kerugian negara.
Selain itu, para terdakwa juga tidak memungut utang konsumen pada pabrik es dalam periode yang sama, yang nilainya mencapai Rp368,17 juta. Perbuatan lain yang terungkap adalah manipulasi pembelian garam, amoniak, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp88,1 juta. Angka ini disesuaikan dari informasi awal untuk konsistensi dengan total kerugian.
Akibat serangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian total mencapai Rp715,2 juta. Angka kerugian negara ini didasarkan pada perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Tahapan Hukum Selanjutnya
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ini adalah hak setiap terdakwa dalam proses peradilan untuk menyanggah tuntutan yang diajukan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irwandi telah memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. Proses ini merupakan bagian krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sumber: AntaraNews