Dua Pejabat DKP Abdya Didakwa Korupsi Pengelolaan Pabrik Es, Rugikan Negara Ratusan Juta
Dua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Barat Daya didakwa atas kasus korupsi DKP Abdya terkait pengelolaan pabrik es yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp715,2 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) telah mendakwa dua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan pengelolaan pabrik es di daerah tersebut selama periode 2015 hingga 2017. Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat.
Kedua pejabat yang menjadi terdakwa adalah Darwilis, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DKP Abdya, dan T Ari Gunawan, manajer pabrik es. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Perbuatan ini mencakup berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pabrik es.
Tindakan korupsi ini terungkap setelah adanya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan atas penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dan pemeriksaan saksi.
Detail Dakwaan dan Kerugian Negara dalam Korupsi DKP Abdya
JPU Leo Karnando Caniago merinci dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam kasus korupsi DKP Abdya ini. Dakwaan tersebut menyebutkan adanya beberapa modus operandi penyimpangan keuangan. Salah satunya adalah tidak menyetorkan pendapatan dari penjualan es balok.
Pendapatan yang tidak disetorkan mencapai lebih dari Rp258,9 juta selama rentang waktu 2015 hingga 2017. Selain itu, para terdakwa juga dituduh tidak memungut utang konsumen pabrik es. Jumlah utang konsumen yang tidak tertagih mencapai Rp368,17 juta.
Modus lain yang diungkap adalah manipulasi pembelian barang-barang penting untuk operasional pabrik es. Pembelian garam, amoniak, serta perlengkapan pabrik es lainnya dimanipulasi. Nilai manipulasi ini sangat fantastis, mencapai Rp88,1 miliar.
Akibat serangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, total kerugian negara mencapai Rp715,2 juta. Angka ini menjadi dasar kuat bagi JPU dalam menjerat para terdakwa.
Peran Terdakwa dan Pasal yang Disangkakan dalam Kasus Korupsi DKP Abdya
Dalam kasus korupsi DKP Abdya ini, Darwilis diidentifikasi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DKP Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan proyek selama periode 2015-2017. Sementara itu, T Ari Gunawan menjabat sebagai manajer pabrik es pada periode yang sama.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini juga mencakup Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini menunjukkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair. Dakwaan subsidair ini melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini juga jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Perbedaan antara dakwaan primair dan subsidair terletak pada unsur-unsur pembuktiannya. Dakwaan ini mencerminkan upaya jaksa untuk memastikan bahwa para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. Ini juga menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Jalannya Persidangan dan Tanggapan Terdakwa dalam Kasus Korupsi DKP Abdya
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, persidangan kasus korupsi DKP Abdya ini memasuki tahap tanggapan dari para terdakwa. Terdakwa Darwilis, melalui penasihat hukumnya, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia pun mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh terdakwa T Ari Gunawan. Ia menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Perbedaan tanggapan ini akan memengaruhi jalannya persidangan selanjutnya. Eksepsi Darwilis akan menjadi fokus dalam agenda persidangan berikutnya.
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini terdiri dari Irwandi sebagai ketua, didampingi R Deddy Harryanto dan Zul Azmi sebagai hakim anggota. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (2/4). Agenda selanjutnya adalah mendengarkan eksepsi dari terdakwa Darwilis.
Selain itu, pada tanggal yang sama, persidangan juga akan melakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa T Ari Gunawan. Proses ini menunjukkan bahwa pengadilan akan memeriksa secara cermat setiap aspek kasus. Harapannya, putusan yang adil dapat tercapai.
Sumber: AntaraNews