Polres SBT Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ainena ke Kejaksaan
Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka kasus Korupsi Dana Desa Ainena tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara hingga Rp1,16 miliar, menandai kelengkapan berkas perkara.
Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena. Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri setempat di Ambon pada Senin (6/1).
Dua individu yang menjadi tersangka adalah Muh. Anshar Kakat, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Ainena, serta Enci Safrin Kakat selaku Bendahara Desa Ainena. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa selama periode 2021 hingga 2023.
Kasus Korupsi Dana Desa Ainena ini telah memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp1,16 miliar.
Detail Kasus Korupsi Dana Desa Ainena
Kasus korupsi ini berpusat pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur. Anggaran yang dikelola selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 mencapai total Rp3,15 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian tersebut mencapai angka Rp1.162.403.513.
Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Ainena ini terdeteksi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres SBT. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program desa tidak terealisasi sesuai peruntukannya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi yang ditemukan adalah penggunaan anggaran yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang memadai. Program-program desa yang seharusnya dilaksanakan juga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh Korupsi Dana Desa Ainena ini terinci secara spesifik per tahun anggaran. Pada tahun 2021, kerugian mencapai Rp303,08 juta, menunjukkan awal mula penyalahgunaan dana.
Selanjutnya, kerugian meningkat pada tahun 2022 dengan angka Rp484,90 juta, dan pada tahun 2023 tercatat kerugian sebesar Rp374,41 juta. Angka-angka ini menunjukkan pola penyalahgunaan yang berkelanjutan.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, Polres SBT juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut meliputi puluhan dokumen administrasi keuangan desa, uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor milik Desa Ainena beserta surat-surat kendaraan, serta bukti penerimaan negara dan pajak.
Proses Hukum Selanjutnya Bagi Tersangka
Kedua tersangka, Muh. Anshar Kakat dan Enci Safrin Kakat, telah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy. Mereka diterima dalam kondisi sehat bersama seluruh barang bukti terkait.
Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri SBT akan mempersiapkan dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka Korupsi Dana Desa Ainena ini akan menjalani serangkaian persidangan. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sumber: AntaraNews