Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara. Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, untuk tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, mengonfirmasi bahwa dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Perkara ini sebelumnya merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tipikor. Perbuatan para tersangka ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai angka Rp349,223 juta, sesuai hasil penghitungan oleh lembaga yang berwenang.
Advertisement
Advertisement
Dua Tersangka dan Modus Korupsi Dana Desa
Dua nama yang kini menjadi sorotan utama dalam kasus Korupsi DD-ADD Ridool adalah Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cermat oleh pihak kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan penelitian berkas oleh jaksa. Peran spesifik masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah diidentifikasi, menunjukkan adanya keterlibatan yang berbeda namun saling berkaitan dalam penyalahgunaan dana desa.
Menurut Stendo Sitania, pelimpahan berkas perkara tahap kedua ini menandai kesiapan Kejaksaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Proses ini memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan telah terkumpul secara memadai, sehingga dapat mendukung proses persidangan yang adil dan transparan. Kejari Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
Dugaan modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengelolaan keuangan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Ridool justru diselewengkan, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik, terutama di tingkat desa.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Negara dan Proses Hukum Selanjutnya
Kerugian keuangan negara akibat Korupsi DD-ADD Ridool ini mencapai jumlah fantastis, yaitu Rp349,223 juta. Angka ini merupakan hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang, menegaskan besarnya dampak penyalahgunaan dana tersebut terhadap keuangan negara. JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, bersama tim JPU lainnya, telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk menjerat para tersangka, Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan dakwaan yang kuat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dakwaan primair yang disiapkan adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini menyoroti perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dakwaan subsider yang juga disiapkan adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Kedua dakwaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas kasus korupsi.
Advertisement
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Ambon akan segera membentuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Setelah itu, jadwal pelaksanaan persidangan terhadap kedua tersangka, Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu, akan ditentukan dalam waktu dekat. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang berkeadilan, memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: AntaraNews