Polres Kolaka Tetapkan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp800 Juta

Polres Kolaka menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta. Simak detail penyelidikan dan ancaman hukumannya yang serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Kolaka Tetapkan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp800 Juta
Seorang kepala desa di Kolaka ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa senilai Rp800 juta, mengungkap penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. (AntaraNews)

Kolaka, 8 Januari 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara. Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Kades berinisial AR (52) diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai angka kurang lebih Rp800 juta.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian. Penyelidikan menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tahun 2021 dan 2022. Polres Kolaka memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades AR (52) berpusat pada penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang teridentifikasi adalah ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Hal ini secara langsung menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diselewengkan. Pembelanjaan barang yang tidak sesuai fakta menjadi salah satu indikasi utama dalam kasus ini.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara. Estimasi kerugian keuangan negara akibat ulah tersangka AR mencapai sekitar Rp800 juta. Angka ini menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan publik.

Proses Penyelidikan dan Komitmen Hukum

Proses penetapan tersangka terhadap Kades AR merupakan tindak lanjut serius dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kolaka. Penyelidikan awal yang mendalam berhasil mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini membuktikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat bukti. Selain itu, berbagai dokumen administrasi keuangan desa juga telah dikumpulkan dan dianalisis secara cermat. Koordinasi intensif dengan instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan validitas alat bukti yang ada.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi, transparansi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ancaman Hukum dan Imbauan Transparansi

Atas perbuatannya, Kades AR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara.

Polres Kolaka juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh perangkat desa di wilayahnya. Mereka diminta untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus selalu diutamakan dalam setiap pengelolaan anggaran.

Langkah tegas yang diambil oleh Polres Kolaka ini merupakan wujud nyata komitmen mereka dalam mendukung program pemerintah. Program tersebut berfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi