Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Lingkungan Kampus

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswanya atas dugaan kekerasan verbal yang mengobjektifikasi mahasiswi dan dosen, mendukung penyelidikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Lingkungan Kampus
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswanya atas dugaan kekerasan verbal yang mengobjektifikasi mahasiswi dan dosen, mendukung penyelidikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). (AntaraNews)

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa dari seluruh kegiatan kampus. Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan kuat adanya kekerasan verbal yang melibatkan para mahasiswa tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan kasus. Langkah ini diambil untuk memastikan investigasi dapat berjalan objektif tanpa intervensi. Para terlapor tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Percakapan tersebut berisi pesan-pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen, kemudian beredar luas sebelum dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPK Unesa.

Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Hukum

Penanganan kasus dugaan kekerasan verbal di Unesa ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menegaskan bahwa proses penanganan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Hal ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil dan identitas korban tetap terlindungi.

Prosedur penanganan kasus melibatkan beberapa tahapan ketat, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan terlapor dan saksi. Selain itu, terdapat pula pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, serta penetapan sanksi oleh rektor.

Investigasi Mendalam dan Perlindungan Korban

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dugaan kasus kekerasan verbal ini melibatkan enam terlapor dan 26 pihak yang diduga menjadi korban. Para korban tersebut terdiri dari mahasiswi dan empat dosen di lingkungan Unesa.

Satgas PPK Unesa masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut diperoleh dari riwayat percakapan grup WhatsApp yang sangat panjang dan banyak. Proses ini bertujuan untuk memetakan duduk perkara secara utuh, objektif, dan adil.

Unesa juga memberikan perhatian serius terhadap pendampingan korban dengan menyediakan dukungan komprehensif. Pendampingan psikologis, dukungan akademik, dan bantuan hukum akan diberikan apabila diperlukan bagi para korban.

Selain itu, Unesa menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi dampak psikologis, sosial, dan digital yang mungkin timbul akibat kasus tersebut.

Imbauan dan Pencegahan Kekerasan Kampus

Pihak Unesa mengimbau seluruh sivitas akademika maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus agar segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan resmi Satgas PPK, baik secara langsung di kantor Satgas maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.

Unesa juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi. Permintaan ini bertujuan untuk melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital yang merugikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi