Polisi menetapkan sopir truk fuso berinisial BS (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalur wisata Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Insiden yang terjadi di Jalan Medan-Berastagi itu menewaskan empat orang dan menyebabkan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satlantas Polrestabes Medan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Widodo mengatakan, BS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Berdasarkan pemeriksaan, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Widodo, Sabtu (18/7/2026).
Diduga Rem Blong Saat Melintas Jalur Menurun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, truk fuso yang dikemudikan BS melaju dari arah Kabupaten Karo menuju Medan. Saat melintas di jalur menurun kawasan wisata Sibolangit, kendaraan diduga mengalami rem blong.
Truk kemudian hilang kendali dan menghantam delapan kendaraan yang berada di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun.
Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
"Sampai saat ini proses penyidikan dan investigasi masih terus digelar guna memastikan penyebab pasti terjadinya tragedi kecelakaan lalu lintas tersebut," ujar Widodo.
Advertisement
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Empat Korban Meninggal, Delapan Orang Terluka
Polda Sumatera Utara telah mengidentifikasi seluruh korban dalam kecelakaan maut tersebut.
Empat korban meninggal dunia yakni Heppi Sitinjak (60), Dinaria Manik (60), Samsir Sitinjak (30), dan Anton Simorangkir.
Sementara delapan korban luka terdiri atas Siti Mawan (61) dan Pebrianto Siburian (31) yang menjalani perawatan di puskesmas setempat. Enam korban lainnya dirawat di RSUP H. Adam Malik Medan, yakni Rafika Lince (41), Harta Ulina (50), Seventri Amandasari Manihuruk (27), FS (11), Gabe Roida Sitinjak (18), serta Rinto Sitinjak (23).