Eks Kades di Garut Korupsi Dana Perbaikan Posyandu Rp 653 Juta buat Bayar Utang, Begini Nasibnya
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada September 2025 dengan nomor LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT.
Mantan Kepala Desa Cipancar, Kabupaten Garut, berinisial YS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp653 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Garut setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada September 2025 dengan nomor LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan saat menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar, YS sekaligus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (3/6).
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait, mulai dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
"Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 653.562.688," ujar dia.
"Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara," lanjut dia.
Dana Desa Dipakai untuk Membayar Utang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dana Desa tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik, termasuk perbaikan Posyandu serta infrastruktur desa.
"Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan Posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka," kata dia.
Penyidik menduga tindakan tersebut menjadi penyebab utama munculnya kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, YS telah ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.