Terungkap! Mantan Bupati Tabalong Korupsi Rp1,8 Miliar, Kini Kembalikan Rp600 Juta ke Kejari
Mantan Bupati Tabalong berinisial AS telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta kepada Kejari Tabalong, terkait kasus Mantan Bupati Tabalong Korupsi bokar senilai Rp1,8 miliar.
Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial AS, baru-baru ini mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong. Pengembalian ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada. Langkah ini menunjukkan adanya upaya pemulihan aset negara yang disalahgunakan.
Uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga tersangka mantan Bupati Tabalong kepada tim penyidik Kejari Tabalong. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja. Proses penyitaan uang ini merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti tersebut merupakan bentuk itikad baik dari tersangka AS. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersebut. Kejari Tabalong berkomitmen untuk terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara.
Detail Pengembalian Uang Pengganti
Proses pengembalian uang pengganti sebesar Rp600 juta oleh mantan Bupati Tabalong AS kepada Kejari Tabalong berlangsung secara transparan. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyerahan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah.
Setelah diterima, uang tersebut langsung disita oleh tim penyidik dan disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong. Langkah ini memastikan bahwa dana tersebut aman dan dapat digunakan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. "Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong," ujar Fadhil.
Penyitaan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Kronologi dan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bokar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak korupsi tersebut terhadap keuangan negara.
Mantan Bupati Tabalong dua periode, AS, yang menjabat pada 2014–2019 dan 2019–2024, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025. Setelah penetapan tersebut, AS langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Selain AS, dugaan korupsi pemasaran bokar ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A dan Direktur PT Eksklusife Baru berinisial J. Keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan Negeri Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini. Pengembalian uang oleh mantan Bupati Tabalong AS menjadi salah satu langkah awal dalam proses pemulihan tersebut. "Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Fadhil.
Itikad baik tersangka AS dalam mengembalikan sebagian kerugian negara diapresiasi oleh pihak Kejaksaan, meskipun proses hukum akan tetap berjalan. Pengembalian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi tersangka lain untuk turut serta dalam pemulihan aset negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dilakukan secara serius.
Upaya pemulihan aset negara tidak hanya berhenti pada pengembalian uang tunai, tetapi juga dapat meliputi penyitaan aset lain yang terbukti berasal dari hasil korupsi. Kejari Tabalong akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan kasus ini dapat dikembalikan kepada negara. Ini adalah bagian integral dari pemberantasan korupsi.
Sumber: AntaraNews