Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara yang dikorupsi dari Bank Jatim Cabang Utama.
Uang yang dikembalikan mencapai RpRp 7.552.800.498 atau Rp7,5 miliar lebih.
Pengembalian uang korupsi itu didapat dari dua tersangka yakni berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura.
@merdeka.com
"Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Meskipun begitu pihaknya tetap mengapresiasi pengembalian uang tersebut dari tersangka.
"Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada tahun 2012. Dimana, PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab. Utama. Hal ini terjadi setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).
Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
@merdeka.com
Amar Bank berhasil menurunkan beban bunga sebesar 61,4 persen YoY menjadi Rp18.544 miliar pada kuartal pertama 2023.
Baca SelengkapnyaDana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaKPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca SelengkapnyaPT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca SelengkapnyaAset yayasan yang dijaminkan Panji kepada Bank J-Trust, berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaSelain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaSebelum ditangkap petugas, YT telah melakukan penarikan uang sebesar Rp100 juta di Bank Papua.
Baca Selengkapnya