Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim<br>

Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara yang dikorupsi dari Bank Jatim Cabang Utama.

Uang yang dikembalikan mencapai RpRp 7.552.800.498 atau Rp7,5 miliar lebih.

Pengembalian uang korupsi itu didapat dari dua tersangka yakni berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura.

"Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara."
Kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11).

@merdeka.com

Kajari menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. <br>

Kajari menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. 

"Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.


Meskipun begitu pihaknya tetap mengapresiasi pengembalian uang tersebut dari tersangka.

"Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.


Diketahui, kejadian ini terjadi pada tahun 2012. Dimana, PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab. Utama. Hal ini terjadi setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi."

Kata Kasi Interijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. 

@merdeka.com

Terungkap, Ini Rahasia Amar Bank Ubah Kerugian 2022 Jadi Untung di Kuartal I-2023
Terungkap, Ini Rahasia Amar Bank Ubah Kerugian 2022 Jadi Untung di Kuartal I-2023

Amar Bank berhasil menurunkan beban bunga sebesar 61,4 persen YoY menjadi Rp18.544 miliar pada kuartal pertama 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem

KPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan

PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan
Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan

Aset yayasan yang dijaminkan Panji kepada Bank J-Trust, berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan.

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung
KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung

Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Penyuplai Bahan Makanan ke KKB Pimpinan Kogoya Ditangkap Usai Ambil Uang di Bank
Penyuplai Bahan Makanan ke KKB Pimpinan Kogoya Ditangkap Usai Ambil Uang di Bank

Sebelum ditangkap petugas, YT telah melakukan penarikan uang sebesar Rp100 juta di Bank Papua.

Baca Selengkapnya