Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Geger Pesta Gay di Karawang, Theatre Night Mart Disegel

{{caption}}
Detik-Detik Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi

{{caption}}
Update Kasus Ekspor POME, 11 Tersangka Segera Disidang

{{caption}}
Dulu Sate Sianida, Kini Sate Racun Tikus

{{caption}}
Kasus Anjing Pemburu Tewaskan Bocah, Pemilik Jadi Tersangka

{{caption}}
Gempa Susulan Masih Terus Terjadi di Kepulauan Sangihe

Topik Terkait
{{caption}}
Dalih Dirut Sritex Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung: Tabungan Pendidikan Anak-Anak

Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

{{caption}}
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

{{caption}}
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

{{caption}}
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

{{caption}}
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

{{caption}}
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

{{caption}}
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

{{caption}}
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

{{caption}}
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

{{caption}}
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung

Maqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.

{{caption}}
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

{{caption}}
BAKTI: 5.618 BTS 4G Sukses Terbangun di Wilayah 3T

Satgas BAKTI telah sukses menyelesaikan pembangunan 5.321 BTS 4G dan telah memberikan rekomendasi untuk mengakhiri kontrak HBS.

{{caption}}
Dirut Telkom soal Starlink: Satelit dan BTS Saling Melengkapi

BTS akan tetap diperlukan meskipun ada teknologi satelit. Keduanya saling melengkapi.

{{caption}}
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

{{caption}}
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

{{caption}}
Ini Tantangan BAKTI Selesaikan Pembangunan BTS 4G di Papua

Saat ini, telah terdapat 118 BTS 4G yang sudah siap digunakan atau on-air, dari total 630 BTS 4G yang akan dibangun.

{{caption}}
Resmikan BTS 4G dan Satelit Satria-1, Jokowi: RI Punya Banyak Pulau, Butuh Konektivitas

Jokowi mengatakan, Indonesia tak seperti negara lain yang hanya satu daratan.

{{caption}}
Kejagung Serahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Modus POME ke JPU

Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah POME, merugikan negara miliaran rupiah.

{{caption}}
Jerat Dadan Hindayana Cs, Ini Spesifikasi Motor Listrik BGN Total Nilai Pengadaan Rp1,03 Triliun

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan.

{{caption}}
Sony Sanjaya Melawan, Siap Buka-bukaan Bongkar Data Penting Jual Beli SPPG Seret 30 Nama

Menurut Elza, kliennya mengaku memiliki informasi yang dapat membantu penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

{{caption}}
Dadan Hindayana Cs Diduga Terima Jatah Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

Insentif tersebutlah yang menjadi salah satu fokus penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

{{caption}}
Asal Muasal Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1,03 Triliun, BGN Pilih Vendor Abal-Abal Menang Tender

Kini 3 mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Lodewyck Pusung dan Sony Sanjaya telah ditetapkan tersangka korupsi.

{{caption}}
Detik-Detik Dadan Hindayana Cs Dijemput Penyidik Kejagung, Ada yang di Rumah dan Hotel

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dulu meneliti, melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penggeledahan di Kantor BGN hingga rumah para tersangka.