Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
"Orangnya belum ada. Sampai sekarang tidak ada, belum hadir (pemeriksaan)."
"Orangnya belum ada. Sampai sekarang tidak ada, belum hadir (pemeriksaan)."
Sayangnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa menemukan sosok tersebut.
Berdasarkan informasi, Nistra Yohan merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR Sugiono dari kader Partai Gerindra. Perihal dugaan aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI, sejauh ini masih digali alat bukti atas informasi tersebut. "Ya sampai sekarang alat buktinya kan belum ada itu (aliran Rp70 miliar ke Komisi I). Ya mudah-mudahan dia datanglah," jelas dia.
Hanya saja, dia tidak kunjung hadir dan dikabarkan telah berada di luar negeri.
"Belum tahu (di Malaysia atau di mana), kan panggilan masih. Kecuali tersangka diuber," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW). "Itu akan dipanggil semua. Makanya saya enggak tahu nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (10/7).
Sebab, hal itu diperlukan untuk memastikan kebenaran dibandingkan hanya sekadar pengakuan.
merdeka.com
Apa saja kerugian negara dan tindak mempekaya diri:
kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni 2023.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa.
Foto: Sidang Johnny Plate.
Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaAchsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca Selengkapnya