Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
irwan hermawan![Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/9/1699519558539-o25ikj.jpeg)
Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).
![Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699519341710-psmki.png)
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Irwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU." ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya, Kamis (9/11).
- Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
- Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
- Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
- Resep Awet Muda Ala Mbah Ngatemi, Jemaah Haji Usia 99 Tahun Asal Jepara
- Minibus Ditumpangi Satu Keluarga Terjun ke Jurang, Satu Meninggal Dunia dan 10 Orang Terluka
Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).
![Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699519379929-e1xg2.png)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,"
Dennie Arsan menambahkan.
merdeka.com
![Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699519546419-0r0sh.png)
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
"Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan,"
kata Dennie Arsan.
merdeka.com
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
![Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699519487111-jqaej.png)
"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,"
kata Dennie Arsan.
merdeka.com
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.
![Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/9/1699519535221-bm8zv.png)