FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo (Merdeka.com)

FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang digelar pada tanggal 21 Mei 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dalam perkara ini, Achsanul tidak sendirian, temannya Sadikin Rusli juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar 

Dalam perkara ini, Achsanul tidak sendirian, temannya Sadikin Rusli juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar <br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini, termasuk pengembalian uang sebesar Rp 40 miliar oleh Achsanul. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Untuk hal yang memberatkan, Achsanul tidak mendukung program pemerintah bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara yang meringankan, selama menjalani siding Achsanul bersikap sopan. Ia berbicara terus terang soal perbuatannya yang telah didakwakan oleh JPU. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Rekomendasi