Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa menyatakan, Galumbang Menak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10).
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," ujar jaksa.
Di samping itu, jaksa juga mengatakan, hal yang meringankan hukuman Galumbang adalah karena terdakwa pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaGurita bisnis Dito Ariotedjo terungkap saat dicecar hakim.
Baca SelengkapnyaPengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Baca SelengkapnyaJumlah aset itu berdasarkan situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Februari 2023.
Baca SelengkapnyaPasangan Ganjar dan Mahfud MD akan memulai kampanye dari wilayah timur dan barat Indonesia hingga bertemu di titik tengah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.
Baca SelengkapnyaPihak pabrik hingga kini belum memberikan bantuan kepada warga akibat kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaSertijab diawali dengan proses penyerahan dan penghormatan terhadap panji-panji nasional TNI AD Kartika Eka Paksi.
Baca Selengkapnya