Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara.

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Jaksa menyatakan, Galumbang Menak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10).

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.<br>

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata jaksa.

Adapun, jaksa meyakini bahwa terdakwa menyelewengi program pemerintah sebagai salah satu hal yang memberatkan hukumannya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa.

Adapun, jaksa meyakini bahwa terdakwa menyelewengi program pemerintah sebagai salah satu hal yang memberatkan hukumannya.<br>
Jaksa menyebut jika perilaku terdakwa yang bersama-sama dengan terdakwa lain menjadi hal yang memberatkan hukuman.<br>

Jaksa menyebut jika perilaku terdakwa yang bersama-sama dengan terdakwa lain menjadi hal yang memberatkan hukuman.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," ujar jaksa.

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Di samping itu, jaksa juga mengatakan, hal yang meringankan hukuman Galumbang adalah karena terdakwa pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Menpora Dito Ariotedjo Terungkap di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Gurita Bisnis Menpora Dito Ariotedjo Terungkap di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Gurita bisnis Dito Ariotedjo terungkap saat dicecar hakim.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kekayaan Pangkostrad Baru Mayjen Saleh Mustafa Capai Rp10,92 Miliar, Tidak Punya Utang
Kekayaan Pangkostrad Baru Mayjen Saleh Mustafa Capai Rp10,92 Miliar, Tidak Punya Utang

Jumlah aset itu berdasarkan situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Februari 2023.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai Besok, Ganjar Sambangi Papua dan Mahfud di Aceh
Masa Kampanye Dimulai Besok, Ganjar Sambangi Papua dan Mahfud di Aceh

Pasangan Ganjar dan Mahfud MD akan memulai kampanye dari wilayah timur dan barat Indonesia hingga bertemu di titik tengah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar
Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar

Ketiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Dihantui ISPA Imbas Kebakaran Pabrik di Kapuk Muara
Dihantui ISPA Imbas Kebakaran Pabrik di Kapuk Muara

Pihak pabrik hingga kini belum memberikan bantuan kepada warga akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto
Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto

Sertijab diawali dengan proses penyerahan dan penghormatan terhadap panji-panji nasional TNI AD Kartika Eka Paksi.

Baca Selengkapnya