Kemenpar Perketat Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha di Platform Daring
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) gencar melakukan penertiban akomodasi tanpa izin usaha yang terdaftar di agen perjalanan daring, memastikan kepatuhan hukum demi ekosistem pariwisata yang lebih baik.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara serius melakukan penertiban terhadap seluruh akomodasi yang tercatat di agen perjalanan daring (OTA) namun belum memiliki izin usaha di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan regulasi dan menciptakan industri pariwisata yang lebih tertata rapi. Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa koordinasi dengan OTA asing terus dilakukan untuk mendata akomodasi tidak berizin.
Penertiban ini menjadi prioritas setelah Rakornas Pariwisata 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026, guna mengatasi permasalahan ribuan akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas. Tujuan utamanya adalah mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai hukum yang berlaku di tanah air. Ini juga bertujuan melindungi konsumen dan memastikan standar layanan yang memadai.
Sebagai bagian dari solusi, Kemenpar akan bekerja sama dengan OTA untuk tidak lagi menampilkan atau memasarkan akomodasi yang tidak berizin. Selain itu, pemerintah sedang mengembangkan sistem baru yang terintegrasi untuk mempermudah pelacakan dan verifikasi perizinan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga dijadwalkan akan bertemu para pengelola OTA untuk membahas implementasi kebijakan ini secara menyeluruh.
Strategi Kemenpar dalam Penataan Perizinan Akomodasi Daring
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara proaktif berkoordinasi dengan berbagai agen perjalanan daring (OTA) untuk mengidentifikasi dan menertibkan akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan bahwa akomodasi tanpa izin tidak boleh lagi ditampilkan atau dipasarkan melalui platform tersebut. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah untuk memastikan semua entitas bisnis beroperasi sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meskipun data perizinan dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS), Kemenpar mengakui kompleksitas dalam memverifikasi ribuan akomodasi secara manual. Oleh karena itu, pemerintah sedang dalam tahap pengembangan sistem baru yang dinamakan ePA. Sistem ePA ini dirancang untuk mengintegrasikan data perizinan akomodasi dengan platform OTA secara teknologi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang krusial.
Di samping penertiban, Kemenpar juga secara aktif mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi untuk segera mendaftarkan izin usahanya. Ke depan, nomor izin berusaha (NIB) milik akomodasi akan ditampilkan secara bertahap dalam platform pemesanan daring. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelacakan kepatuhan pelaku usaha oleh pemerintah, meniru keberhasilan sistem serupa yang telah diterapkan di negara-negara seperti Jepang dan Australia.
Peningkatan Kesadaran dan Program Pembinaan Pelaku Usaha Akomodasi
Tren perizinan pengelola vila menunjukkan peningkatan yang menggembirakan, terutama yang terpantau pada bulan Maret 2026. Rizki Handayani Mustafa mengindikasikan bahwa peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh informasi yang mulai tersebar dan didengar langsung oleh para pemilik akomodasi. Bali, sebagai salah satu destinasi pariwisata utama, tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam pendataan perizinan ini.
Dalam rangka mengoptimalkan tingkat kepatuhan, pemerintah akan mengimplementasikan proyek percontohan (pilot project) yang akan difokuskan pada lima destinasi pariwisata strategis. Destinasi yang terpilih meliputi Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini diharapkan dapat berfungsi sebagai model percontohan bagi daerah-daerah lain dalam upaya penataan perizinan akomodasi di seluruh Indonesia.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan data terbaru per 13 Mei 2026, bahwa lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi telah berhasil terdaftar dalam sistem OSS, menunjukkan peningkatan sebesar 45,4 persen sejak inisiasi program pada 31 Maret tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat sekitar lebih dari 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Untuk mengatasi tantangan ini, Kemenpar akan meluncurkan program "coaching clinic" yang menyediakan pembinaan, pelatihan, serta pendampingan strategis bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Program ini akan secara khusus membantu pelaku usaha, terutama di sektor akomodasi, dalam proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.
Sumber: AntaraNews