Raperda ASK Bali: Ternyata Ini Alasan DPRD Inisiasi Aturan Baru Demi Keadilan Usaha Lokal
DPRD Bali menginisiasi Raperda ASK Bali untuk menata layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Apa saja poin pentingnya dan bagaimana ini melindungi usaha lokal serta mengatasi konflik?
DPRD Bali mengambil langkah progresif dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem transportasi pariwisata yang lebih teratur dan adil bagi semua pihak.
Raperda ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan selaras dengan perkembangan teknologi. Selain itu, aturan baru ini juga menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada pelaku usaha transportasi lokal konvensional di Pulau Dewata.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyatakan bahwa pembentukan perda ini merupakan respons adaptif pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menghadapi dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks di sektor pariwisata.
Tantangan dan Urgensi Raperda ASK Bali
Keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi telah menimbulkan berbagai tantangan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun budaya. Salah satu isu krusial adalah keberlanjutan usaha angkutan konvensional yang kerap merasa terpinggirkan.
DPRD Bali menerima desakan kuat dari asosiasi pengemudi lokal terkait keberadaan ojek daring (ojol) yang dinilai merugikan dan meresahkan. Kondisi ini menyoroti kebutuhan mendesak akan dasar hukum yang jelas untuk mengatur perizinan dan operasional layanan transportasi digital.
Kurangnya regulasi yang memadai dan minimnya informasi yang jelas berpotensi memicu konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi. Selain itu, hal ini juga dapat menyebabkan ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen.
Oleh karena itu, Raperda ASK Bali diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum ini. Aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemangku kepentingan, pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku usaha lokal.
Materi Muatan dan Tujuan Utama Raperda
Raperda inisiatif DPRD Bali ini dirancang untuk memastikan transformasi layanan transportasi sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Aturan ini juga menegaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai landasan utama penyelenggaraan kepariwisataan budaya.
Materi muatan Raperda layanan ASK berbasis aplikasi ini terdiri dari XII bab dan 17 pasal. Beberapa bab penting mencakup Kewajiban Perusahaan Penyedia Aplikasi, Kewajiban Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Kendaraan dan Pengemudi, Tarif, Kuota, serta Perlindungan Masyarakat.
Secara pokok, Pemerintah Daerah ingin menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha angkutan, pengemudi, dan konsumen layanan ASK pariwisata berbasis aplikasi. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pengaturan ini juga mencakup aspek pengawasan dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah. Tujuannya agar semua pihak dapat beroperasi dalam kerangka yang jelas dan terkoordinasi.
Peran Pemerintah dan Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Bersamaan dengan itu, Raperda mengatur agar Pemerintah Provinsi Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi wajib melakukan pembinaan dan edukasi. Pembinaan ini ditujukan kepada pengemudi dan pelaku usaha lokal.
Pembinaan tersebut akan dilakukan melalui pelatihan berbasis kompetensi, pendampingan usaha, serta integrasi sistem digital transportasi lokal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing pelaku usaha lokal.
Anggota Komisi Dua DPRD Bali, Tama Tenaya, menambahkan bahwa pengaturan peran dunia usaha difokuskan pada kewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal. Perusahaan aplikasi juga diharapkan menjalin kerja sama dengan UMKM lokal pariwisata.
Selain itu, dunia usaha juga diharapkan mendukung promosi destinasi Bali melalui platform digital mereka. Kolaborasi ini akan memperkuat ekosistem pariwisata Bali secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews