Pansus DPRD Bali Tuntaskan Pelanggaran Tata Ruang Jelang Akhir Masa Tugas
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali kebut penyelesaian dugaan pelanggaran tata ruang di berbagai lokasi strategis. Pansus DPRD Bali berupaya tuntaskan kasus ini sebelum masa tugas berakhir pada 3 Maret 2026.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali tengah mempercepat penyelesaian dugaan sejumlah pelanggaran tata ruang di provinsi tersebut. Rapat tertutup intensif dilakukan guna mendalami berbagai indikasi pelanggaran menjelang berakhirnya masa tugas pansus. Upaya ini bertujuan untuk menghasilkan laporan dan rekomendasi yang valid bagi pemerintah daerah.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa rapat tertutup ini penting untuk memastikan pembahasan berlangsung serius dan mendalam. Fokus utama adalah menggali kajian komprehensif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait karena Pansus TRAP dijadwalkan akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 3 Maret mendatang.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Pansus DPRD Bali mendalami indikasi pelanggaran di empat lokasi krusial. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng, Desa Tianyar di Kabupaten Karangasem, serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan. Pendalaman ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan di titik-titik tersebut.
Pendalaman Kasus di Berbagai Lokasi Strategis
Pansus TRAP DPRD Bali secara khusus menyoroti empat area yang terindikasi mengalami pelanggaran tata ruang dan perizinan. Kawasan mangrove di Denpasar dan Badung menjadi perhatian serius mengingat perannya sebagai ekosistem vital dan area lindung. Pelanggaran di sini dapat berdampak signifikan terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekologi Bali.
Selain itu, Desa Pancasari di Buleleng dan Desa Tianyar di Karangasem juga masuk dalam daftar pendalaman. Kedua wilayah ini memiliki karakteristik geografis dan potensi sumber daya yang berbeda, sehingga dugaan pelanggaran di sana memerlukan pendekatan investigasi yang spesifik. Pansus berupaya memastikan bahwa setiap pembangunan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Area lain yang menjadi fokus adalah Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Tabanan. Pelanggaran di kawasan adat seringkali melibatkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, di samping isu tata ruang. Pansus DPRD Bali berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan pembangunan tidak merusak nilai-nilai lokal.
Pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian sidak dan rapat yang telah dilakukan sebelumnya oleh pansus di sejumlah titik tersebut. Data dan temuan di lapangan menjadi dasar kuat bagi Pansus TRAP untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk para terduga pelanggar.
Sinergi Antar Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyelidikan
Untuk mendukung pembahasan dan mendapatkan informasi yang valid, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tertutup. Kehadiran OPD ini sangat krusial untuk memberikan penjelasan teknis dan klarifikasi atas temuan di lapangan yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, serta pengelolaan aset dan kawasan lindung.
Mereka meliputi Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali juga turut hadir. UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota turut serta dalam pembahasan.
Kelompok ahli hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga dihadirkan untuk memberikan perspektif legal terhadap temuan-temuan pansus. Keterlibatan mereka penting untuk memastikan bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan memiliki dasar hukum yang kuat. Sinergi antar OPD ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi masalah dan perumusan solusi yang efektif.
Ketua Pansus Supartha menegaskan bahwa kehadiran OPD secara tertutup dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan terukur. Hal ini penting agar laporan dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus DPRD Bali benar-benar komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memastikan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran izin dan tata ruang menemukan hasil yang tepat.
Target dan Implikasi Pasca-Pembubaran Pansus
Pansus TRAP DPRD Bali menargetkan agar dugaan pelanggaran yang telah berproses dapat dirampungkan setidaknya pada awal Maret 2026. Penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait tata ruang, perizinan, dan pengelolaan kawasan strategis di Bali. Rekomendasi akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dan Pemprov Bali.
Setelah Pansus TRAP DPRD Bali dibubarkan, fungsi pengawasan akan beralih menjadi kewenangan eksekutif, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah. Satpol PP akan bertanggung jawab untuk memastikan implementasi kebijakan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kemudian hari.
Sementara itu, dari pihak legislatif, apabila pansus tidak dilanjutkan, pekerjaan sesuai fungsi tugas akan kembali ke Komisi I DPRD Bali. Komisi ini merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan, sehingga akan melanjutkan pengawasan terhadap isu-isu tata ruang dan perizinan. Ini menunjukkan adanya mekanisme keberlanjutan pengawasan meskipun pansus telah berakhir.
Supartha menyatakan keyakinannya bahwa semua kasus yang sedang ditangani akan diselesaikan sebelum masa tugas pansus berakhir. Meskipun ada kemungkinan aduan pelanggaran lain, proses sidak hanya akan dilakukan jika waktu yang tersisa mencukupi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pansus DPRD Bali dalam menuntaskan tugasnya secara efektif.
Sumber: AntaraNews