Pansus TRAP Tak Gentar Hadapi Gugatan Investor Lift Kaca di Pantai Kelingking
Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan tidak khawatir menghadapi gugatan investor lift kaca Pantai Kelingking ke PTUN Denpasar, menegaskan kewenangan Pemprov Bali dalam tata ruang dan perizinan.
DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan sikap tidak gentar terhadap gugatan yang dilayangkan oleh investor pembangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Gugatan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Bali meminta pembongkaran struktur yang dianggap melanggar aturan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa pihaknya telah memperhitungkan segala kemungkinan, termasuk risiko terburuk berupa gugatan hukum. Menurutnya, hal ini bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan oleh pihak dewan dan pemerintah provinsi.
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, selaku pengelola proyek, telah menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Namun, Supartha menekankan bahwa setiap gugatan akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku, di mana Pansus TRAP meyakini posisi Pemprov Bali sangat kuat.
Dasar Hukum Kewenangan Pemprov Bali dalam Tata Ruang
Pansus TRAP memiliki keyakinan kuat bahwa fakta-fakta menunjukkan kewenangan pengaturan tata ruang, khususnya di wilayah tebing, sempadan pantai, dan laut, sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Bali. Supartha menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi menyangkut aspek tata ruang, perizinan, dan aset.
Wilayah tebing dan laut hingga 0-12 mil merupakan kewenangan provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sementara pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Regulasi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Bali.
Perusahaan pembuat lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, diketahui tidak memiliki rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali. Supartha menegaskan, "Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum, pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin."
Proses Hukum dan Penegakan Aturan yang Berjalan
DPRD Bali juga menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, dan hak menggugat tersebut dijamin oleh undang-undang. Meskipun pengadilan tidak dapat menolak suatu perkara, hakim akan senantiasa menilai berdasarkan fakta dan regulasi yang ada, menjunjung tinggi prinsip "equity before the law".
Terkait adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung mengenai dugaan pelanggaran izin, Supartha berpendapat bahwa jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana seharusnya didahulukan. "Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu itu aturan umum, jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai di mana," ujarnya.
Pansus TRAP memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan pembangunan lift kaca tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Bali dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Komitmen Menjaga Ruang dan Aset Bali Sesuai Kearifan Lokal
Hal terpenting bagi Pansus TRAP adalah upaya berkelanjutan untuk menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan di Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal serta peraturan daerah yang berlaku. Ini termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali tahun 2023.
Supartha dengan tegas menyatakan bahwa dalam kasus ini, "Kami tidak salah, Pemprov Bali tidak salah, gubernur tidak salah, ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali, siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen kuat untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan Bali.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi investasi di masa depan, memastikan bahwa pembangunan di Bali selalu menghormati regulasi dan menjaga kelestarian alam serta budaya setempat. Pansus TRAP akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi kebaikan Bali.
Sumber: AntaraNews