Fakta Mengejutkan: Bupati Klungkung Tak Tahu, Gubernur Bali Utus Pansus TRAP Selidiki Izin Lift Kaca Pantai Kelingking
Gubernur Bali Wayan Koster mengutus Pansus TRAP DPRD Bali untuk menyelidiki perizinan pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking yang kontroversial. Apakah ada pelanggaran?
Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini mengambil langkah tegas terkait kontroversi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Beliau mengutus Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian proyek dengan tata ruang.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memeriksa secara menyeluruh kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak swasta pengembang lift kaca Pantai Kelingking. Koster menekankan pentingnya meninjau aspek perizinan dan tata ruang sebelum menarik kesimpulan. Tim gabungan akan memeriksa apakah ada pelanggaran yang terjadi selama proses pembangunan.
Rencananya, Pansus TRAP bersama Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi akan turun langsung ke lapangan pada Jumat (31/10). Pemeriksaan ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah Kabupaten Klungkung untuk memastikan transparansi. Fokus utama adalah menelusuri apakah proyek tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Gubernur Bali Perintahkan Penyelidikan Menyeluruh
Gubernur Bali Wayan Koster secara eksplisit menugaskan Pansus TRAP DPRD Bali untuk turun langsung ke lokasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Penugasan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aspek perizinan telah dipenuhi. Koster menegaskan bahwa fokus utama adalah kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
"Jangan lihat pekerjanya dari siapa, tapi dari dokumen persyaratan perizinannya, yang kedua adalah tata ruang, itu saja," tegas Koster. Beliau menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu meminta rekomendasi penutupan jika terbukti ada pelanggaran. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali dalam menegakkan aturan dan menertibkan proyek-proyek yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mendampingi Pansus TRAP dalam pemeriksaan lapangan. Tim gabungan ini akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan lift kaca Pantai Kelingking mematuhi regulasi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10) besok, melibatkan juga perangkat daerah Kabupaten Klungkung.
Misteri Perizinan dan Ketidaktahuan Pemerintah Daerah
Informasi awal yang diterima Gubernur Koster menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses perizinan proyek lift kaca Pantai Kelingking ini. Izin pembangunan disebut-sebut terbit pada tahun 2024, dengan pengembang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, hal yang mengejutkan adalah pengakuan Bupati Klungkung yang tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
"Bupati Klungkungnya sebelum muncul kasus ini belum tahu, jadi saya kontak-kontakan sama Pak Bupati, baru tahu dua hari yang lalu," ungkap Koster. Ketidaktahuan kepala daerah ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan. Perangkat daerah terkait di Klungkung pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai proyek lift kaca tersebut.
Situasi ini menyoroti potensi celah dalam sistem perizinan yang berbasis risiko rendah, di mana beberapa kewenangan berada di tingkat kabupaten dan pusat. Penyelidikan Pansus TRAP diharapkan dapat mengungkap secara transparan bagaimana izin dapat terbit tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Perjalanan Proyek Sejak 2021 dan Klasifikasi Risiko
Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Satpol PP Bali, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah pernah memeriksa lokasi tebing Pantai Kelingking pada tahun lalu. Pengerjaan proyek lift kaca ini sendiri dilaporkan sudah berlangsung secara bertahap sejak tahun 2021. Ini menunjukkan bahwa proyek tersebut bukanlah hal yang baru sama sekali, meskipun baru menjadi sorotan publik belakangan ini.
Pada pemeriksaan sebelumnya, sejumlah persyaratan telah dilengkapi oleh pihak pengembang. Proyek ini juga dikategorikan sebagai pembangunan berisiko rendah, yang memungkinkan persyaratan yang kurang untuk diproses kemudian. Klasifikasi risiko rendah ini menjadi salah satu poin penting yang akan didalami oleh tim Pansus TRAP dalam penyelidikan mereka di lapangan.
"Kami ingin tahu karena tahun lalu sudah pernah cek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah," kata Dewa Dharmadi. Ia menambahkan bahwa ada kewenangan perizinan yang di kabupaten dan ada pula di pusat. Oleh karena itu, pemeriksaan besok akan memastikan apakah izin yang dimiliki pengembang sudah aman dan sesuai dengan semua regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Sumber: AntaraNews