DPRD Bali Segel Proyek Bali Handara Golf, Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Buleleng
Pansus TRAP DPRD Bali menyegel sejumlah proyek di Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir besar di Buleleng, memicu pertanyaan tentang perizinan dan tata ruang.
Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil tindakan tegas dengan menyegel beberapa proyek di dalam lapangan golf premium Bali Handara Golf. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa proyek-proyek tersebut menjadi pemicu banjir besar yang melanda Kabupaten Buleleng. Penyegelan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan temuan di lapangan.
Keputusan penyegelan ini berawal dari insiden banjir besar yang terjadi pada Minggu (11/1) lalu di jalan utama Singaraja-Denpasar. Banjir tersebut merendam 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat secara signifikan. Sorotan publik kemudian mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf.
Proyek-proyek di Bali Handara Golf diduga telah merekayasa aliran air alami. Hal ini memperparah dampak banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan bahwa penyegelan ini direkomendasikan setelah inspeksi langsung. Inspeksi tersebut menemukan indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan.
Temuan Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan di Bali Handara Golf
Inspeksi yang dilakukan oleh rombongan dewan di Dusun Lalang Linggah, Desa Pancasari, mengungkap adanya dugaan pelanggaran tata ruang. Ratusan warga menyampaikan keluhan mengenai banjir yang berulang kali terjadi di wilayah mereka, memperkuat indikasi adanya masalah serius. Pansus TRAP DPRD Bali kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Di kawasan Bali Handara Golf, Pansus TRAP menemukan pembangunan jalan beton dan renovasi tiga bangunan yang progresnya sudah di atas 60 persen. Namun, pihak pengelola proyek tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sah. Ini menjadi bukti kuat adanya pelanggaran perizinan.
Made Supartha menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar bencana alam semata, melainkan ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh investor yang melanggar aturan. Atas dasar temuan tersebut, Pansus bersama Satpol PP langsung memasang garis penyegelan.
Pemasangan garis penyegelan ini diikuti dengan permintaan kepada pengusaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penyegelan ini menjadi peringatan serius bagi para pengembang yang tidak mematuhi aturan.
Potensi Konsekuensi Hukum dan Penolakan Pengusaha
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menambahkan bahwa temuan pelanggaran ini berpotensi masuk ranah pidana. Dampak banjir yang merugikan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam pembangunan. Ini menunjukkan keseriusan masalah yang dihadapi oleh pihak berwenang.
Dewa Rai menjelaskan bahwa jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka konsekuensinya bukan hanya pelanggaran administrasi. Pelaku usaha dapat dikenakan hukum pidana sesuai Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk penindakan.
Pelaku usaha juga berpotensi dikenakan pasal berlapis karena selain merugikan masyarakat, mereka juga membangun tanpa izin yang lengkap. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan memiliki dimensi ganda, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Menanggapi penyegelan proyek Bali Handara Golf ini, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyatakan bahwa renovasi yang dilakukan tidak memerlukan IMB karena bangunan lama sudah ada. Namun, dalih ini dinilai Pansus tidak menghapus kewajiban izin sesuai regulasi terbaru. Oleh karena itu, pengusaha diminta menunjukkan seluruh dokumen lengkap atau kasus akan dibawa ke penegak hukum.
Sumber: AntaraNews