Legislator Bekasi Kawal Ketat Kebijakan Penertiban Pengembang Perumahan di Wilayahnya

DPRD Kabupaten Bekasi mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penertiban pengembang perumahan, terutama menyangkut tata ruang dan penyerahan fasos-fasum, guna mengatasi persoalan banjir di Bekasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Legislator Bekasi Kawal Ketat Kebijakan Penertiban Pengembang Perumahan di Wilayahnya
DPRD Kabupaten Bekasi mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penertiban pengembang perumahan, terutama menyangkut tata ruang dan penyerahan fasos-fasum, guna mengatasi persoalan banjir di Bekasi. (AntaraNews)

DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah terkait penertiban pengembang perumahan. Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut, terutama yang diakibatkan oleh pengabaian tata ruang oleh pengembang. Kebijakan ini juga mencakup penekanan pada kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) oleh para pengembang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa aktivitas pengembangan perumahan harus dihentikan sementara jika pengembang belum mampu menuntaskan masalah banjir. Menurutnya, hal ini menjadi indikator jelas bahwa pengembang tidak mematuhi aturan hukum terkait tata ruang. DPRD secara aktif turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dampak banjir di permukiman.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, juga menyatakan akan menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir. Kebijakan ini berlaku bagi pengembang yang berizin sekalipun, jika perumahan yang dikembangkan masih mengalami banjir. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir dan untuk mencegah dampak lebih luas akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Fokus Legislator pada Kepatuhan Tata Ruang

Budi Muhammad Mustofa menekankan pentingnya menghentikan aktivitas pengembangan perumahan apabila pengembang belum menyelesaikan persoalan banjir. Ia menyatakan bahwa situasi tersebut merupakan tanda ketidakpatuhan developer terhadap aturan hukum mengenai tata ruang. Legislator Kabupaten Bekasi ini menegaskan bahwa lembaganya telah aktif menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di lapangan terkait dampak banjir di kawasan permukiman dan perumahan swasta.

Hampir seluruh anggota DPRD telah turun langsung ke lapangan, sebuah bentuk tanggung jawab mereka kepada masyarakat. Salah satu usulan utama ke depan adalah pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Tujuannya adalah agar perbaikan di satu titik tidak justru memindahkan masalah banjir ke lokasi lain, sehingga penanganan banjir dapat dilakukan secara komprehensif.

DPRD Kabupaten Bekasi juga membuka opsi untuk melakukan kolaborasi lintas komisi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memanggil pengembang perumahan dan memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan tata ruang serta kewajiban pembangunan yang telah ditetapkan. Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab penuh dan pembangunan di Kabupaten Bekasi harus selalu berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Urgensi Penyerahan Fasos-Fasum dan Penanganan Banjir

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Budi Muhammad Mustofa mengungkapkan bahwa masih banyak perumahan lama yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah. Bahkan, sebagian dari pengembang tersebut sudah tidak lagi beroperasi, meninggalkan fasos-fasum dalam kondisi terlantar.

Untuk mengatasi masalah ini, Budi mengarahkan RT dan RW setempat untuk membuat surat kepada Bupati. Surat tersebut kemudian akan dicek oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan terbengkalai harus didata agar bisa ditindaklanjuti pembangunannya oleh pemerintah daerah.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya untuk menghentikan sementara aktivitas pengembangan pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir. Ia menekankan bahwa bahkan perumahan yang sudah berizin pun tidak akan diizinkan melanjutkan pengembangan jika masih menyebabkan banjir. Prioritas utama adalah menuntaskan persoalan banjir sebelum izin pengembangan dapat berjalan kembali, apalagi bagi perumahan yang tidak berizin, akan langsung dihentikan.

Asep Surya Atmaja juga menyoroti bahwa banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari faktor ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan perumahan. Data menunjukkan bahwa sekitar 85 persen kawasan perumahan yang tersebar di 51 desa, dengan total 216 titik, teridentifikasi sebagai wilayah langganan banjir. Ini menunjukkan skala masalah yang besar dan urgensi penanganan yang serius.

Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan di Bekasi

Penertiban pengembang yang lalai terhadap tata ruang dan belum menyerahkan fasos-fasum merupakan bagian integral dari upaya pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mencapai pemerataan pembangunan. Budi Muhammad Mustofa menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan harapan Bupati agar pembangunan dapat berlangsung secara adil dan merata di seluruh desa. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal atau mengalami ketimpangan pembangunan.

Pihak DPRD akan membahas secara internal opsi kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang perumahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak, khususnya pengembang, dapat bertanggung jawab dan pembangunan di Kabupaten Bekasi benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara pembangunan di wilayah rawan banjir adalah respons terhadap maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan diharapkan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi