DPRD Bali Sidak KEK Kura-Kura Bali, Soroti Dugaan Perubahan Fungsi Tahura Ngurah Rai

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali untuk mengecek dugaan perubahan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, memicu pertanyaan tentang mekanisme tukar guli

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Bali Sidak KEK Kura-Kura Bali, Soroti Dugaan Perubahan Fungsi Tahura Ngurah Rai
Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali untuk mengecek dugaan perubahan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, memicu pertanyaan tentang mekanisme tukar guli (AntaraNews)

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali pada Senin, 2 Februari 2026. Sidak ini bertujuan untuk memverifikasi dugaan perubahan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang berada di dalam kawasan tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait isu sensitif ini.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa sidak ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penukaran lahan tahura. Lahan tahura tersebut diduga ditukar guling dengan lahan pengganti yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi konservasi mangrove. Proses tukar guling ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan kajian mendalam yang dilakukan.

PT BTID, selaku pengelola KEK Kura-Kura Bali, mengajukan permohonan perubahan fungsi lahan seluas 82,14 hektare, yang kemudian menjadi sorotan utama Pansus TRAP. Dewan mempertanyakan dasar mekanisme kajian yang digunakan dalam proses perizinan tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa setiap perubahan fungsi lahan konservasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan lingkungan.

Dugaan Perubahan Fungsi dan Mekanisme Tukar Guling Lahan Tahura

Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti permohonan PT BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas 82,14 hektare di KEK Kura-Kura Bali. Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum perubahan fungsi lahan. Ia mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut, terutama terkait lahan konservasi.

Aduan masyarakat menyebutkan adanya penukaran tahura dengan lahan pengganti seluas 44 hektare di Jembrana dan 40,2 hektare di Tulamben, Karangasem. Supartha mengungkapkan keraguan terhadap perbandingan 1:1 yang dinarasikan, mengingat lahan pengganti tidak memiliki fungsi mangrove. DPRD Bali ingin memastikan bahwa lahan pengganti memiliki nilai ekologis yang setara.

DPRD Bali ingin melihat langsung lahan yang dahulu merupakan tahura di dalam area KEK Kura-Kura Bali, serta membongkar apakah terdapat cacat administrasi sehingga izinnya diberikan oleh pemerintah. Penukaran tahura yang terjadi pada tahun 1995 dinilai tidak menggunakan kajian dalam serta tanpa sosialisasi kepada masyarakat Bali.

Dewan menegaskan bahwa tahura merupakan habitat mangrove dan wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Mereka meminta Dinas Kehutanan untuk menyerahkan surat-surat terkait kepada Pansus TRAP. Aspek ekonomi, sosial, dan budaya seharusnya dikaji secara komprehensif sebelum perubahan fungsi lahan konservasi dilakukan.

Tanggapan Pengelola KEK Kura-Kura Bali dan Sejarah Perizinan

Merespons sidak DPRD Bali, Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, menyatakan bahwa perusahaan menjalankan KEK Kura-Kura Bali dengan sepenuhnya mematuhi perizinan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mematuhi aturan yang ada dalam pengelolaan KEK Kura-Kura Bali.

Perihal izin tukar guling lahan tahura, Tantowi Yahya menyarankan dewan sebaiknya mendatangi pemerintah yang saat itu mengeluarkan izin. Menurutnya, sebagai investor, PT BTID hanya menjalankan operasional berdasarkan izin yang telah diberikan. Ia berpendapat bahwa jika izin telah dikeluarkan, maka itu dianggap sah bagi perusahaan.

Dari catatan investor, lahan yang berhasil diajukan bukan 82,14 hektare melainkan 62,14 hektare, terdiri dari 58 hektare berair dan 4 hektare mangrove. Tantowi Yahya mempertanyakan alasan pemerintah sebelumnya memberikan izin tersebut.

PT BTID berpegang pada legalitas izin yang mereka peroleh dari pemerintah. Mereka menganggap bahwa proses perizinan telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku pada masanya. Perusahaan merasa telah bertindak sebagai investor yang patuh terhadap regulasi.

Isu Lahan Okupasi dan Akses Masyarakat

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menerima laporan terdapat 2,19 hektare lahan okupasi yang sejak lama ditempati masyarakat Pulau Serangan. Isu ini menambah kompleksitas permasalahan di kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Selain itu, terdapat aduan dipersulitnya masyarakat masuk ke dalam kawasan yang masih bagian desa adat. I Made Supartha menyayangkan pembatasan akses ini. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut seharusnya tetap dapat diakses oleh publik.

Supartha berpendapat bahwa kawasan KEK Kura-Kura Bali tidak hanya boleh dilihat dari aspek komersial semata. Ia berharap masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk mengunjungi dan menikmati area tersebut. Akses publik yang terbatas dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat lokal.

DPRD Bali menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam pengelolaan kawasan. Mereka berharap pengelola KEK dapat lebih membuka diri terhadap masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pengelola dan komunitas sekitar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi