Pemerintah Provinsi Bali akan segera memulai pembahasan draf peraturan daerah (Perda) yang melarang alih fungsi lahan produktif. Langkah ini diambil menyusul terjadinya banjir besar yang melanda sebagian wilayah Bali pada 10 September lalu. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembahasan akan dimulai tahun ini, menindaklanjuti arahan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Keputusan ini merupakan respons serius terhadap permasalahan lingkungan yang semakin mendesak di Pulau Dewata. Alih fungsi lahan, terutama dari lahan pertanian ke komersial, diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama banjir. Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk segera menghentikan praktik tersebut demi keberlanjutan lingkungan dan pariwisata Bali.
Gubernur Koster telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Bali untuk mendukung inisiatif ini. Setelah penanganan banjir selesai, pertemuan lanjutan akan segera dilakukan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi izin pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas lain di lahan produktif, khususnya sawah.
Advertisement
Advertisement
Pemicu Utama dan Dukungan Pusat
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama Bali tidak mampu menahan curah hujan tinggi adalah kurangnya tutupan hutan di daerah hulu. Kondisi ini memperparah dampak banjir yang terjadi pada Rabu, 10 September. Banjir tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan masyarakat Bali.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq secara tegas mendukung moratorium pembangunan atau larangan alih fungsi lahan produktif. Larangan ini khususnya menyasar penggunaan lahan untuk tujuan komersial, seperti akomodasi pariwisata. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata Bali.
“Ini juga krusial untuk pariwisata Bali, karena banjir yang baru-baru ini terjadi telah menarik perhatian serius,” ujar Menteri Hanif. Ia juga menambahkan, “Saya sebenarnya sudah bilang ke gubernur minggu lalu bahwa saya sangat berharap beliau segera menghentikan alih fungsi lahan di Bali. Ini sangat penting.” Dukungan dari pemerintah pusat ini memperkuat komitmen Pemprov Bali.
Advertisement
Advertisement
Implementasi dan Batasan Aturan Baru
Peraturan daerah mengenai larangan alih fungsi lahan ini diharapkan dapat diberlakukan secara efektif pada tahun 2025. Penetapan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Bali Era Baru 100 Tahun yang akan berjalan dari tahun 2025 hingga 2125. Perda ini akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di Bali.
“Mulai tahun ini, larangan alih fungsi lahan akan selaras dengan rencana 100 tahun Bali,” jelas Gubernur Koster. Ia melanjutkan, “Mulai tahun 2025 dan seterusnya, tidak ada lagi lahan produktif yang dapat dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial.” Ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah provinsi.
Untuk alih fungsi lahan menjadi hunian pribadi, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan izin selektif. Izin hanya akan diberikan kepada pemilik lahan yang ingin membangun rumah pribadi. Namun, pembangunan properti komersial di lahan produktif akan tetap dilarang keras. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan perlindungan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Lahan dan Tantangan Ke Depan
Mengenai bangunan yang sudah ada, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa penanganannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Meskipun perubahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, isu ini sangat vital bagi ketahanan Bali sebagai pulau kecil. Pemerintah akan mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan gejolak.
Untuk rencana ekspansi bisnis, Menteri menyarankan agar pengusaha mengoptimalkan bangunan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas tanpa harus menguasai lahan tambahan. Pendekatan ini diharapkan dapat menekan laju alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan. Ini adalah bagian dari strategi keberlanjutan.
“Seharusnya tidak ada lagi ekspansi karena posisi Bali sudah tidak cukup kuat untuk menahan kalibrasi alam,” tegas Hanif Faisol. Ia menambahkan, “Gubernur akan menangani ini dengan hati-hati, tidak secara frontal.” Tantangan ke depan adalah bagaimana menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di tengah tekanan pembangunan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews