Kejati Bali Terus Dalami Kasus SHM Tahura Ngurah Rai, Belum Ada Tersangka Ditetapkan
Kejaksaan Tinggi Bali mendalami Kasus SHM Tahura Ngurah Rai terkait 106 Sertifikat Hak Milik di kawasan konservasi. Penyidikan terus berjalan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan pendalaman terkait asal usul penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar. Proses hukum atas Kasus SHM Tahura Ngurah Rai ini masih terus berjalan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa tim penyidik masih berupaya mendalami konstruksi hukum untuk setiap bidang tanah. Setiap bidang tanah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dalam penyelidikan ini.
Kasus ini sendiri bermula dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Mereka menemukan adanya sejumlah bangunan dan kemudian menelusuri keberadaan 106 SHM di area hutan konservasi tersebut.
Tantangan Penyelidikan Kasus SHM Tahura Ngurah Rai
Penyelidikan Kasus SHM Tahura Ngurah Rai menghadapi tantangan yang signifikan. Luasnya area Tahura serta beragamnya dokumen warkah yang harus diperiksa menjadi kendala tersendiri dalam proses pembuktian hukum.
Penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat alat bukti yang ada. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali untuk melengkapi berkas.
Apabila diperlukan, Kejaksaan Tinggi Bali tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di tingkat pusat. Langkah ini diambil demi memastikan kelengkapan dan keabsahan data yang dibutuhkan.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka belum terlihat. Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Kronologi dan Temuan Awal Kasus SHM Tahura Ngurah Rai
Kasus 106 SHM di Tahura Ngurah Rai ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Sidak tersebut dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Dalam inspeksi tersebut, Pansus TRAP menemukan sejumlah bangunan mencurigakan di dalam area konservasi. Temuan ini kemudian ditelusuri lebih lanjut bersama dengan Kantor Wilayah BPN Bali, BPN Denpasar, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai.
Dari hasil penelusuran mendalam, terungkap adanya 106 Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan. Sertifikat-sertifikat ini secara mengejutkan berada di atas kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Pansus TRAP kemudian merekomendasikan agar penanganan hukum atas temuan ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Rekomendasi ini menjadi dasar bagi Kejati untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Alih Fungsi Lahan Tahura Ngurah Rai Sejak 1990-an
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, sebelumnya telah mengungkapkan dugaan adanya alih fungsi lahan di Tahura Ngurah Rai. Alih fungsi lahan ini diperkirakan telah terjadi sejak tahun 1990-an.
Hingga saat ini, tercatat ada setidaknya 106 bidang tanah yang telah bersertifikat. Semua bidang tanah tersebut berada di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai, memicu pertanyaan besar mengenai legalitas penerbitannya.
Kejaksaan Tinggi Bali bertekad untuk mengusut tuntas bagaimana perolehan tanah tersebut, bagaimana terjadi pengalihan fungsinya, dan bagaimana proses pengalihan haknya dapat terjadi. Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Jika bukti-bukti sudah cukup kuat, Kejati Bali siap melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan pemanggilan paksa terhadap instansi atau individu terkait. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum.
Sumber: AntaraNews