DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah memutuskan untuk menutup tiga usaha yang beroperasi di Desa Munggu, Kabupaten Badung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan rapat dengar pendapat (RDP) yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perizinan. Penutupan ini menjadi langkah tegas dewan dalam menegakkan aturan di wilayah Bali.
Tiga usaha yang ditutup permanen tersebut adalah PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan karena ketiga usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Pelanggaran utama adalah pendirian bangunan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan ketidakkooperatifan manajemen dalam melengkapi dokumen perizinan.
Rapat dengar pendapat yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya. Dewan memanggil total 31 usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu. Proses ini bertujuan untuk mendalami materi serta kelengkapan administrasi yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
Advertisement
Advertisement
Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi menutup PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu mulai Jumat, 23 Januari 2026. Penutupan ini bersifat permanen hingga bangunan dibongkar, mengingat ketiganya berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dewa Nyoman Rai menjelaskan bahwa tidak ada ruang untuk pengurusan izin bagi usaha yang berada di kawasan LSD, meskipun ada niat baik dari pengelola.
Manajemen ketiga usaha ini dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan RDP dan gagal menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Sejak sidak dilakukan, pihak usaha telah diberikan waktu untuk melengkapi administrasi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang memadai. Ketidakpatuhan ini menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan penutupan permanen.
Pansus TRAP menegaskan bahwa aturan mengenai LSD sangat jelas dan tidak dapat ditawar. Usaha apapun yang didirikan di atas lahan tersebut dianggap melanggar dan tidak akan mendapatkan izin. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lahan pertanian produktif di Bali.
Advertisement
Advertisement
Selain tiga usaha yang ditutup, dari 31 usaha yang dipanggil dalam RDP, sebanyak 28 usaha lainnya juga terindikasi berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hanya tiga usaha yang dinyatakan relatif aman karena tidak berada di kawasan LSD. Kondisi ini menunjukkan skala masalah pelanggaran tata ruang yang cukup luas di Desa Munggu.
DPRD Bali tidak langsung membongkar seluruh usaha yang berada di LSD, namun mereka diberi status 'kuning' dan ruang untuk pendalaman lebih lanjut. Pansus TRAP akan terus mengecek satu per satu usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di seluruh Bali. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa 31 usaha ini hanyalah sampel awal. Dewan akan merumuskan rekomendasi apakah akan dilakukan pembongkaran, moratorium, atau langkah lain yang sesuai. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti semua pelanggaran tata ruang yang ditemukan.
Advertisement
Advertisement
Ketua Pansus TRAP juga menduga adanya praktik manipulasi dalam kasus pelanggaran tata ruang ini, termasuk penggunaan nama pihak lain (nominee) dan keterlibatan pihak asing. Dugaan ini muncul karena sulit dipercaya pengusaha berani membangun di lahan yang bukan peruntukannya dan tanpa izin lengkap, kecuali jika ada dukungan dari 'orang penting'.
Indikasi adanya manipulasi dan keterlibatan oknum tertentu menjadi perhatian serius bagi Pansus TRAP. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap praktik-praktik tersebut. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan penggunaan lahan.
Menyusul keputusan penutupan ini, Satpol PP Bali memastikan akan mengawasi secara ketat implementasi penutupan tiga usaha tersebut. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan dewan dilaksanakan dengan baik dan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut di lokasi tersebut. Kerjasama antarlembaga diharapkan dapat menuntaskan masalah pelanggaran tata ruang ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews