Pemkot Bandarlampung Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air, Ancam Bongkar Paksa

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan larangan bangunan di atas saluran air yang menjadi pemicu banjir. Pelanggaran ini akan berujung pada pembongkaran paksa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Bandarlampung Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air, Ancam Bongkar Paksa
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan larangan bangunan di atas saluran air yang menjadi pemicu banjir. Pelanggaran ini akan berujung pada pembongkaran paksa. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan larangan keras terhadap pembangunan di atas saluran air. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah genangan air yang sering terjadi saat hujan deras melanda wilayah tersebut. Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa bangunan semacam itu menjadi penyebab utama penyempitan dan penyumbatan aliran air.

Penegasan ini disampaikan setelah Wali Kota meninjau langsung salah satu titik genangan di Perumahan Bukit Kencana pada Sabtu (10/1). Lokasi tersebut mengalami banjir parah dua hari sebelumnya akibat saluran air yang tertutup bangunan. Pemkot Bandarlampung bertekad menindak tegas setiap pelanggaran demi kenyamanan dan keselamatan warga kota.

Meskipun ada klaim kepemilikan lahan atau dokumen dari pengembang, bangunan di atas kali tetap dianggap ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Wali Kota Eva Dwiana menegaskan tidak ada pembenaran dalam bentuk apa pun untuk mendirikan bangunan di atas aliran sungai atau kali.

Penyebab Genangan dan Dampak Bangunan Liar

Genangan air yang melanda sejumlah wilayah di Bandarlampung, khususnya Perumahan Bukit Kencana, disebabkan oleh penyempitan saluran air. Hal ini terjadi karena banyaknya bangunan yang berdiri ilegal di atas saluran air tersebut. Kondisi ini menghambat laju air, menyebabkan luapan ke permukaan saat intensitas hujan tinggi.

Pembangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Selain memicu banjir, praktik ini juga merusak ekosistem sungai dan mengganggu fungsi drainase kota. Pemkot Bandarlampung menyoroti bahwa masalah ini bukan hanya tentang kepemilikan lahan, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.

Wali Kota Eva Dwiana secara tegas menyatakan bahwa bangunan di atas kali adalah salah dan tidak bisa dibenarkan. Klaim kepemilikan lahan atau dokumen dari pengembang perumahan tidak dapat membatalkan status ilegal bangunan tersebut. Penegasan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Langkah Tegas Pemkot Bandarlampung

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandarlampung berencana memperbaiki sistem drainase di lokasi terdampak. Pemasangan box culvert (boks beton) akan dilakukan untuk memperlancar aliran air sebelum masuk ke saluran utama. Namun, solusi jangka panjang tetap memerlukan penataan kawasan secara menyeluruh guna mencegah masalah serupa terulang kembali.

Terkait penertiban bangunan di atas aliran kali di Perumahan Bukit Kencana, pemerintah telah meminta pemilik rumah untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Apabila permintaan ini tidak diindahkan, Pemkot Bandarlampung tidak akan ragu untuk melakukan pembongkaran paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan terhadap pemilik bangunan, Pemkot juga berencana memanggil pengembang perumahan yang terlibat. Pengembang dianggap kurang memperhatikan sistem keluar masuk air saat membangun kawasan permukiman. Wali Kota menekankan pentingnya perencanaan drainase yang matang, terutama untuk perumahan elit, agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.

Peran Pengembang dan Partisipasi Masyarakat

Pemkot Bandarlampung akan memanggil seluruh pengembang perumahan di kota ini untuk memberikan arahan. Tujuannya adalah memastikan setiap pembangunan memperhatikan aspek saluran air dan tidak menjualbelikan lahan di atasnya. Hal ini krusial untuk menciptakan lingkungan permukiman yang aman dan berkelanjutan.

Wali Kota Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan aliran sungai. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dianggap kunci untuk mencegah terulangnya kejadian genangan air. Kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan fungsi saluran air sangat dibutuhkan.

Pentingnya perencanaan tata ruang yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi sorotan utama. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, diharapkan Bandarlampung dapat terbebas dari masalah banjir akibat bangunan ilegal di atas saluran air. Ini adalah upaya bersama demi masa depan kota yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi