Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali secara resmi menyerahkan hasil Rekomendasi Pansus TRAP kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. Penyerahan ini berlangsung di Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026, menandai selesainya kajian mendalam oleh Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Rekomendasi ini mencakup dugaan pelanggaran serius di dua lokasi strategis di Pulau Dewata.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan buah pengawasan intensif terhadap dampak pengembangan kawasan. Pansus TRAP telah menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT BTID di KEK Kura Kura Bali dan terhadap perlindungan kawasan pesisir serta Tahura Ngurah Rai. Selain itu, mereka juga fokus pada bangunan yang berdiri di atas tanah negara di Desa Pejarakan, Buleleng.
Dokumen rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan kesiapannya untuk mengkaji lebih lanjut seluruh poin yang disampaikan. Kajian ini akan melibatkan koordinasi erat dengan Gubernur Bali guna memastikan tindak lanjut yang tepat.
Advertisement
Advertisement
Sorotan Pansus TRAP di KEK Kura Kura Bali
Dugaan pelanggaran di KEK Kura Kura Bali menjadi salah satu fokus utama dalam Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, dengan sembilan poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya adalah merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID selaku pengelola kawasan.
DPRD Bali mendesak agar PT BTID lebih transparan dan memberikan kepastian kontribusi pengelolaan kawasan yang diterima daerah. Hal ini mencakup kontribusi fiskal, manfaat ekonomi daerah, serta proporsionalitas penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, dampak kesejahteraan masyarakat Bali juga harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan kawasan tersebut.
Apabila nantinya daerah tidak menerima manfaat sesuai janji pengelola, atau pembangunan tetap dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD Bali siap bertindak tegas. Dewan akan melakukan pendalaman pengawasan lebih lanjut dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian serta penutupan kegiatan secara permanen.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Tata Ruang di Pejarakan Buleleng
Kasus dugaan pelanggaran tata ruang terhadap bangunan akomodasi yang berdiri di atas tanah negara bahkan hutan Desa Pejarakan, Buleleng, juga mendapat perhatian serius dari Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Sebanyak enam rekomendasi diajukan untuk menertibkan kondisi tersebut.
Salah satu rekomendasi krusial adalah mendorong aparat penegak hukum untuk menindak setiap pihak yang melanggar, termasuk pejabat yang diduga kuat membantu. Hal ini bertujuan untuk mengatasi akumulasi pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan.
Sebagai upaya terakhir, Dewa Mahayadnya menegaskan bahwa DPRD Bali mengusulkan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Penegasan ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Respon Pemerintah Provinsi Bali Terhadap Rekomendasi
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyambut baik penyerahan Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengkaji secara menyeluruh. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Gubernur Bali untuk melakukan kajian teknis terkait langkah-langkah yang harus diambil.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menjalankan rekomendasi dari DPRD Bali, namun dalam eksekusi nanti tidak ingin dilakukan sembarangan dan terburu-buru. Pendekatan yang hati-hati dan terukur akan diambil untuk memastikan efektivitas implementasi.
Dalam proses tindak lanjut, Pemprov Bali berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melihat kesesuaian rekomendasi dengan temuan di lapangan. Harapannya, kajian dapat segera selesai dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dapat segera dijalankan untuk kebaikan Bali.
Advertisement
Sumber: AntaraNews