Gubernur Bali Perintahkan Cek Izin Proyek Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking yang Lagi Viral
Proyek ini menjadi sorotan publik terutama di media sosial lantaran dinilai mengganggu keindahan ikon wisata Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Proyek ini menjadi sorotan publik terutama di media sosial lantaran dinilai mengganggu keindahan ikon wisata Bali tersebut yang kerap dikunjungi wisatawan mancanegara.
Koster menyebut, dirinya telah meminta Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk meninjau langsung lokasi dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut.
“Jangan lihat pekerjaannya dari siapa. Tapi dari sisi, satu dokumen persyaratan perizinan dan kedua adalah tata ruang, itu saja. Jadi saya menugaskan pansus untuk ke lokasi mengecek dokumen dan kondisi lainnya,” ujarnya di Denpasar, Kamis (30/10).
Menurut Koster, izin pembangunan lift kaca itu telah terbit pada tahun 2024 melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
“Izinnya keluar tahun 2024. Setelah lengkap dari OSS dan Pemda Klungkung, baru bisa meluncur. Bupati Klungkung juga baru tahu dua hari lalu. Perangkat daerah sudah dipanggil,” katanya.
Pemprov Bali dan Satpol PP Turun ke Lokasi
Menindaklanjuti instruksi gubernur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi memastikan pihaknya bersama Pansus TRAP akan turun langsung ke lokasi pada Jumat (31/10).
“Iya sesuai dengan perintah Pak Gubernur. Kami bersama OPD di Klungkung akan ke Kelingking besok,” kata Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Ia menjelaskan, pengecekan tahun lalu telah dilakukan dan sebagian izin dinyatakan lengkap, sementara beberapa lainnya masih dalam proses.
“Tahun lalu sudah pernah dicek, ada izin berbasis risiko rendah yang kewenangannya di kabupaten, sedangkan yang risiko tinggi di provinsi. Kalau PMA, kewenangannya di pusat,” jelasnya.
Dharmadi menambahkan, pengecekan kali ini dilakukan untuk memastikan apakah proyek lift tersebut masih sesuai dengan izin awal dan aturan terbaru.
“Kita pastikan lagi, benar apa tidak, sudah sesuai belum, atau ada aturan baru yang harus ditindaklanjuti. Karena kalau ini meresahkan, tentu jadi bahan pertimbangan,” ujarnya.