Cekcok Soal Anak Bermain Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Usai 9 Bulan Buron
Korban akhirnya diringkus dalam pelariannya di Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang.
Polisi menangkap seorang pria, KE (41), karena membunuh tetangganya sendiri, YG (43). Kejadian ini dipicu masalah sepele dalam hubungan bertetangga.
Sembilan bulan buron, pelaku EK akhirnya diringkus dalam pelariannya di Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang.
Pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab di hadapan hukum.
Peristiwa itu bermula saat anak korban yang pulang menangis karena dilarang oleh istri pelaku bermain dengan anaknya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, pada 30 Agustus 2025.
Korban lantas mendatangi rumah pelaku karena tak senang perlakuan yang diterima anaknya tersebut.
Cekcok Mulut
Korban meminta penjelasan dari pelaku perihal larangan itu. Namun keduanya malah terlibat cekcok mulut.
Saat itulah, pelaku menusuk perut korban hingga terkapar. Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit saat dibawa berboncengan sepeda motor oleh istrinya.
"Sembilan bulan kami buru, tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Heri, Minggu (24/5).
Tersangka berdalih tak terima dengan sikap tak sopan dari korban saat datang ke rumahnya. Selama hidup bertetangga, tersangka mengaku tak pernah bermasalah dengan korban.
"Korban datang marah-marah karena anaknya dilarang istri tersangka main dengan anaknya. Karena itu tersangka kesal," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan pakaian korban.