Satpol PP Cimahi Perluas Jangkauan Penertiban PKL, Pastikan Fungsi Trotoar Terjaga

Satpol PP Kota Cimahi memperluas area penertiban PKL ilegal di trotoar dan bahu jalan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan memastikan hak pejalan kaki terlindungi di Cimahi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satpol PP Cimahi Perluas Jangkauan Penertiban PKL, Pastikan Fungsi Trotoar Terjaga
Satpol PP Kota Cimahi memperluas area penertiban PKL ilegal di trotoar dan bahu jalan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan memastikan hak pejalan kaki terlindungi di Cimahi. (AntaraNews)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, kini memperluas jangkauan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Penertiban ini menyasar PKL yang berjualan secara ilegal di sejumlah trotoar dan bahu jalan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mochammad Samsul Ma'arif, menyatakan perluasan jangkauan penertiban. Hal ini dilakukan setelah pihaknya memetakan beberapa kawasan yang masih kerap digunakan PKL untuk berjualan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan daerah.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara tegas melarang penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Samsul Ma'arif menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas vital bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Penegakan Aturan dan Lokasi Prioritas Penertiban PKL Cimahi

Samsul Ma'arif menjelaskan bahwa Satpol PP telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi target utama penertiban. Area tersebut meliputi Jalan Gandawijaya, kawasan Cibeureum, Cimindi, hingga Jalan Amir Machmud. Penertiban akan terus dilakukan secara konsisten di titik-titik yang telah teridentifikasi tersebut.

“Kami sudah memetakan sejumlah lokasi yang sering digunakan untuk berjualan, seperti Jalan Gandawijaya, kawasan Cibeureum, Cimindi hingga Jalan Amir Machmud. Penertiban akan terus kami lakukan di titik-titik tersebut,” ujar Samsul Ma'arif. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warga.

Dasar hukum penertiban ini sangat jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021. Perda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan.

Samsul Ma'arif juga menekankan bahwa trotoar memiliki peruntukan khusus bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, area tersebut harus steril dari segala bentuk kegiatan perdagangan. Hal ini penting untuk memastikan aksesibilitas dan keamanan bagi setiap pengguna fasilitas publik.

Tantangan dan Komitmen Berkelanjutan Satpol PP Cimahi

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP masih menghadapi tantangan berupa pedagang yang berulang kali melanggar aturan. Meskipun telah diberikan teguran dan bahkan tindakan penyitaan sarana usaha, beberapa PKL tetap kembali berjualan di lokasi terlarang. Situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih tegas dan konsisten.

“Masih ada yang melanggar meskipun sudah beberapa kali ditindak. Bahkan ada gerobak yang sebagian dibangun di atas trotoar. Karena itu, kami akan terus melakukan penertiban agar menimbulkan efek jera,” kata Samsul Ma'arif. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Satpol PP untuk tidak menyerah dalam menegakkan perda.

Perluasan jangkauan penertiban tidak hanya berfokus pada kawasan yang sudah menjadi perhatian lama. Satpol PP juga akan menyasar titik-titik pelanggaran baru yang ditemukan selama pengawasan lapangan. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat mencegah munculnya lokasi PKL ilegal yang baru.

Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian integral untuk memastikan hak pejalan kaki terlindungi sepenuhnya. Selain itu, aktivitas perdagangan di bahu jalan seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas. Dengan penertiban ini, diharapkan lalu lintas di Cimahi juga dapat berjalan lebih lancar dan tertib.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi