Denpasar, Jumat (31/1) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi mengukuhkan Komang Dyah Setuti sebagai anggota Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan hingga tahun 2029. Pengukuhan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali, menyusul meninggalnya anggota Komisi III asal Buleleng, Nyoman Ray Yusha. Prosesi pelantikan ini menandai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi dan tugas legislatif di Bali.
Pengangkatan Komang Dyah Setuti didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4–6272 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Bali. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi DPRD Bali untuk segera mengisi kekosongan kursi, memastikan tidak ada hambatan dalam menjalankan agenda kerakyatan.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, memimpin langsung proses pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan di Denpasar. Ia menekankan pentingnya PAW ini sebagai wujud kesinambungan kelembagaan dan tanggung jawab konstitusional DPRD Bali.
Advertisement
Advertisement
Proses dan Dasar Hukum Penggantian Antarwaktu
Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bali ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi kekosongan keanggotaan DPRD karena meninggal dunia, mekanisme PAW harus dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6272 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, menjadi dasar utama peresmian pengangkatan Komang Dyah Setuti. Proses ini juga telah melalui rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dan pengajuan resmi dari partai politik terkait.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa proses pengangkatan Komang Dyah Setuti telah berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu. Pelantikan dilakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan Mendagri turun, jauh sebelum batas maksimal 60 hari yang ditetapkan undang-undang.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang dan Harapan untuk Anggota Baru
Komang Dyah Setuti merupakan politisi perempuan dari Partai Gerindra yang berasal dari daerah pemilihan Buleleng. Ia menjadi kandidat PAW setelah memperoleh suara tertinggi ketiga di Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Legislatif sebelumnya, dengan 6.196 suara. Perolehan ini berada di bawah mendiang Nyoman Ray Yusha yang meraih 12.416 suara dan Gede Harja dengan 9.028 suara.
Istri dari pengusaha Pak Oles ini diharapkan dapat segera beradaptasi dan melanjutkan perjuangan almarhum Nyoman Ray Yusha di Komisi III DPRD Bali. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, berpesan agar Komang Dyah Setuti menjalankan tugas dengan baik, melanjutkan kerja pejabat sebelumnya, dan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
Pengukuhan ini memastikan bahwa representasi masyarakat Buleleng di Komisi III DPRD Bali tetap terjaga dan fungsi pengawasan serta legislasi dapat terus berjalan optimal. Komang Dyah Setuti diharapkan membawa semangat baru dalam mengemban amanah rakyat Bali.
Advertisement
Sumber: AntaraNews