Sopir Taksi Online di Bali Wajib Punya KTP Bali
Pengaturan ini bertujuan melindungi hak dan keberlangsungan usaha para pelaku transportasi di Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Bali sepakat mengatur kewajiban bagi pengemudi taksi online (taksol) di Pulau Dewata untuk memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat nomor DK.
Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASK) di Bali.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna penetapan Raperda di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10), dan akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan melindungi hak dan keberlangsungan usaha para pelaku transportasi di Bali.
“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua, membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” ujar Suyasa.
Ia menambahkan, para pengemudi wajib memahami informasi seputar pariwisata dan kebudayaan Bali.
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.
Suyasa memastikan rancangan aturan ini disusun berlandaskan regulasi nasional, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Aplikasi Khusus Transportasi Pariwisata
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan Raperda akan segera dikirimkan ke Kemendagri untuk disahkan.
“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi Perda ini ketika sudah disahkan kita harus taat dan ikuti bersama-sama,” ucapnya.
“Prinsipnya adalah bagaimana ketika ada peluang kerja itu bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat di Bali sendiri,” imbuhnya.
Menurut Giri, ke depan pemerintah juga akan menata sistem operasi taksol, termasuk integrasi agar tidak ada terlalu banyak aplikasi beroperasi.
“Sehingga tatanan itu bisa berjalan… bahkan ini akan dibuatkan aplikasi dan tidak sampai ada aplikasi yang banyak,” katanya.
Aspirasi Driver Sudah Diakomodasi
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali pada Januari lalu, yang menuntut pembatasan kuota taksol serta standardisasi kompetensi dan kelayakan kendaraan.
Ketua Forum, I Made Darmayasa, mengatakan seluruh aspirasi mereka telah diterima DPRD Bali.
“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” ujar Darmayasa.