Gubernur Bali Tetapkan Syarat Ketat bagi OTA dalam Promosi Hotel, Pastikan Berizin dan Bayar Pajak
Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan syarat baru bagi Online Travel Agent (OTA) untuk mempromosikan hotel. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menertibkan akomodasi ilegal di Bali.
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster memberlakukan persyaratan ketat bagi Online Travel Agent (OTA) atau platform digital pemesanan hotel. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akomodasi pariwisata yang dipromosikan memiliki izin resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan sektor pariwisata dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah yang selama ini banyak hilang.
Gubernur Koster menyampaikan persyaratan ini di Denpasar, Jumat (8/5), dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah kepada Horeka. Ia menegaskan bahwa OTA hanya boleh mempromosikan fasilitas yang telah berizin, sebuah langkah krusial untuk menjaga integritas pariwisata Bali. Pemprov Bali akan segera memanggil berbagai platform digital besar untuk membahas implementasi aturan baru ini secara lebih lanjut.
Pemberlakuan syarat ini didasari temuan bahwa banyak akomodasi pariwisata yang ditawarkan melalui platform digital tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Kondisi ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pendapatan daerah, padahal pariwisata merupakan sektor vital bagi perekonomian Bali. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas utama untuk keberlanjutan pembangunan di Pulau Dewata.
Mengatasi Potensi Kehilangan Pajak Hotel dan Restoran
Gubernur Wayan Koster mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kehilangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang besar akibat promosi akomodasi ilegal. Banyak vila atau rumah yang disewakan melalui platform digital tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan tidak membayar pajak. Kondisi ini secara langsung merugikan pemerintah daerah yang seharusnya menerima pemasukan dari sektor pariwisata yang berkembang pesat.
Koster memperkirakan bahwa jika devisa pariwisata Bali pada tahun 2025 mencapai Rp176 triliun, maka PHR yang seharusnya diterima pemerintah daerah setidaknya mencapai 10 persen atau sekitar Rp17 triliun. Namun, target PHR pemerintah daerah untuk tahun 2026 hanya sebesar Rp8,5 triliun. Angka ini cocok dengan estimasi bahwa separuh potensi PHR hilang karena pemesanan akomodasi ilegal melalui platform digital.
Kehilangan potensi pajak ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Bali. Misalnya, target PHR Denpasar yang mencapai Rp600 miliar, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, penertiban terhadap akomodasi yang tidak berizin dan tidak membayar pajak melalui platform digital menjadi sangat mendesak.
Syarat Ketat untuk Online Travel Agent (OTA)
Pemprov Bali akan segera memanggil berbagai Online Travel Agent (OTA) besar seperti AirBnB, Agoda, Booking.com, dan Traveloka. Pertemuan ini bertujuan menegaskan bahwa mereka hanya boleh menawarkan akomodasi yang setidaknya memiliki NPWPD sebagai bukti pembayaran pajak ke daerah. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, akomodasi tersebut tidak boleh dipasarkan melalui platform mereka.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan semua pelaku usaha pariwisata berkontribusi pada pembangunan daerah. Koster menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan demi keadilan dan keberlanjutan sektor pariwisata. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan di Bali.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan OTA dapat lebih selektif dalam memilih mitra akomodasi yang dipromosikan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga melindungi konsumen dari akomodasi yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan atau pelayanan yang ditetapkan. Sinergi antara pemerintah daerah dan platform digital menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Peningkatan Penerimaan PHR dan Dukungan Infrastruktur
Jika persyaratan yang ditetapkan untuk OTA dipatuhi dan dijalankan dengan baik, Pemprov Bali meyakini target PHR kabupaten/kota dapat tercapai, bahkan meningkat secara signifikan. Gubernur Koster mencontohkan Badung, yang target PHR-nya tahun ini Rp6,5 triliun, berpotensi mencapai lebih dari Rp10 triliun jika penertiban OTA berhasil. Peningkatan ini akan memberikan dampak positif yang besar bagi keuangan daerah.
Peningkatan penerimaan PHR ini dapat dialokasikan sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Bali. Kondisi infrastruktur yang memadai sangat penting untuk menopang sektor pariwisata yang terus berkembang. Koster menegaskan bahwa penanganan masalah pajak ini tidak bisa ditunda, mengingat kebutuhan mendesak akan pembangunan.
Gubernur Koster optimis bahwa apabila penanganan platform digital pemesanan akomodasi selesai dilakukan dan pembangunan infrastruktur rampung, pariwisata Bali akan terus bertahan dan berkembang. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Sumber: AntaraNews