Event lari komunitas di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ramai diperbincangkan usai diduga membatasi peserta berdasarkan kewarganegaraan.
Unggahan di media sosial menyebut warga negara Indonesia (WNI) tidak diperkenankan ikut serta, sementara peserta warga negara asing (WNA) diterima.
Dugaan diskriminasi mencuat dari tangkapan layar percakapan yang beredar. Calon peserta yang mengaku WNI disebut tidak diberi akses ke komunitas penyelenggara, sedangkan pada tangkapan layar lain, pengajuan seorang yang mengaku warga Jerman terlihat diterima.
Selain polemik tersebut, warganet juga menyoroti aspek perizinan karena kegiatan lari itu disebut menggunakan jalan dan ruang publik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan pihaknya sedang menelaah ketentuan yang berlaku.
"Yang pasti berkenaan dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang kita pedomani masih kita konsultasikan dengan bagian hukum," kata I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (24/7/2026).
Advertisement
Seleksi Peserta Diduga Berdasar Kewarganegaraan
Isu pembatasan peserta berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan di Instagram. Dalam percakapan itu, calon peserta disebut diseleksi berdasarkan kewarganegaraan sehingga memicu protes di kolom komentar.
Salah satu tangkapan layar menunjukkan akun yang mengaku WNI ditolak dan tidak memperoleh akses ke komunitas terkait. Penolakan ini kemudian memicu pertanyaan publik mengenai alasan pembatasan tersebut.
Pada tangkapan layar lain, pengajuan seorang yang mengaku warga Jerman terlihat diterima. Perbedaan perlakuan ini menjadi sorotan dan memunculkan dugaan diskriminasi terhadap WNI dalam event lari tersebut.
Advertisement
Tak Ada Izin Kegiatan
Di sisi lain, penggunaan jalan umum untuk sebuah kegiatan menjadi perhatian aparat setempat. Satpol PP Badung menekankan pentingnya rekomendasi atau atensi dari instansi berwenang apabila kegiatan berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Yang pasti pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan yang mengganggu aktivitas pengguna lainnya harus mendapat rekomendasi atau atensi instansi atau aparat yang menanganinya," imbuhnya.
Suryanegara menyebut komunikasi terkait kegiatan tersebut masih berjalan di internal pemda. Ia menegaskan belum ada kontak dari pihak penyelenggara kepada Satpol PP Badung.
"Untuk hal ini masih kita komunikasikan atau koordinasikan. Artinya dari kami Satpol PP sampai saat ini belum pernah dihubungi apalagi memberi rekomendasi," ujarnya.