Online Travel Agent
-
News •Kementerian Pariwisata Tindak Tegas 1.600 Akomodasi Tak Berizin di OTA per Agustus 2026Kementerian Pariwisata akan menindak sekitar 1.600 akomodasi tak berizin yang dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring (OTA) mulai Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban akomodasi tak berizin OTA di Indonesia.
-
News •Kemenpar Perketat Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha di Platform DaringKementerian Pariwisata (Kemenpar) gencar melakukan penertiban akomodasi tanpa izin usaha yang terdaftar di agen perjalanan daring, memastikan kepatuhan hukum demi ekosistem pariwisata yang lebih baik.
-
Ekonomi •Gubernur Koster Ajak Konjen dan OTA Dukung Pungutan Wisatawan Asing Bali untuk Pembangunan DaerahGubernur Bali Wayan Koster gencar menggalang dukungan dari konsul jenderal dan Online Travel Agent (OTA) demi optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing Bali, yang vital bagi pembangunan infrastruktur dan pariwisata berkelanjutan.
-
Ekonomi •Gubernur Bali Tetapkan Syarat Ketat bagi OTA dalam Promosi Hotel, Pastikan Berizin dan Bayar PajakGubernur Bali Wayan Koster memberlakukan syarat baru bagi Online Travel Agent (OTA) untuk mempromosikan hotel. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menertibkan akomodasi ilegal di Bali.
-
Ekonomi •PHRI Minta Penerbangan Transit di OTA Tidak Dihapus, Ini AlasannyaSekjen PHRI Maulana Yusran mendesak agar opsi pencarian penerbangan transit tidak dihapus dari Online Travel Agent (OTA). Penghapusan ini dinilai merugikan konsumen dan tidak efektif atasi harga tiket pesawat.
-
Ekonomi •Penertiban Akomodasi Ilegal Bali: Gubernur Koster Kumpulkan OTA untuk Tata Ulang PariwisataGubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dalam penertiban akomodasi ilegal Bali dengan mengumpulkan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan kepatuhan regulasi dan optimalisasi pendapatan daerah.