Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan hasil investigasi terkait meninggalnya dokter muda Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Muhammad Zulfikar Drakel (25).
Dia ditemukan tak bernyawa di sebuah penginapan di Kota Metro, Lampung. Kesimpulan tim menyatakan, Muhammad Zulfikar meninggal karena sakit dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan program internship.
Penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh Kemenkes bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi, Kodam Jaya, serta kepolisian. Hasil awalnya dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes.
Direktur Jenderal SDMK Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan tidak ada temuan terkait kelebihan beban kerja maupun hambatan perizinan saat almarhum menjalani internship di RSUD Sukadana.
"Berdasarkan hasil investigasi awal, tidak ditemukan adanya kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi maupun kendala dalam pemberian izin kepada almarhum selama menjalani program internship di RSUD Sukadana," ujar Yuli, Jumat (24/7/2026).
Advertisement
Tak Ditemukan Kelebihan Beban Kerja di RSUD Sukadana
Menurut Yuli, selama bertugas di stase bangsal, jam kerja peserta internship dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Aktivitas dapat selesai lebih cepat apabila dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sudah merampungkan visit.
Hasil penelusuran juga mencatat total jam kerja almarhum selama periode stase bangsal kurang dari 40 jam per pekan. Data tersebut menjadi dasar bahwa tidak ada kelebihan jam kerja yang berpotensi memicu kelelahan.
Yuli kembali menekankan simpulan awal tersebut. "Karena itu, tidak ditemukan indikasi kelelahan akibat beban kerja," sebutnya.
Advertisement
Pendampingan Dokter
Kemenkes memastikan almarhum memperoleh pendampingan dari dokter pembimbing maupun DPJP selama praktik klinis. Selain itu, setiap permohonan izin, termasuk untuk berobat dan istirahat, disebut berjalan tanpa hambatan.
Yuli menjelaskan bahwa permintaan izin almarhum selalu difasilitasi. Ia merinci adanya pengobatan yang dijalani sekaligus pemberian waktu istirahat sesuai kebutuhan.
"Ketika almarhum meminta izin untuk berobat, pendamping memberikan izin. Almarhum juga sempat menjalani pengobatan dan memperoleh izin istirahat sesuai kebutuhannya. Tidak ada kesulitan ataupun kendala dalam pemberian izin," ungkap Yuli.
Advertisement
Data Medis Dirahasiakan
Berdasarkan keseluruhan temuan, Kemenkes menyatakan penyebab kematian tidak terkait program internship yang dijalani almarhum. Yuli menyampaikan penegasan itu dalam pernyataan resminya.
Dia menambahkan, detail penyakit yang diderita almarhum tidak dapat disampaikan kepada publik karena termasuk data medis yang harus dirahasiakan.
"Kami tidak bisa menyampaikan penyakit yang diderita almarhum kepada publik karena merupakan informasi medis yang bersifat konfidensial," bebernya.
Meski demikian, Kemenkes tetap akan mengevaluasi program internship bagi dokter muda.
"Evaluasi difokuskan pada penguatan komunikasi antara peserta internship, dokter pendamping, serta Komite Internsip di tingkat provinsi maupun pusat agar setiap persoalan dapat direspons lebih cepat," tutupnya.