Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisal MGAW di Kabupaten Buleleng, Bali, dipolisikan karena diduga mencabuli siswinya berusia 12 tahun.
"Saat ini penyidik unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Jumat (24/7/2026).
Dia menerangkan, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius penyidik mengingat dugaan tindak pidana menyasar korban yang masih di bawah umur dan melibatkan pihak yang memiliki hubungan akademik dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut terungkap ketika tanggal2 Juli 2026, orang tua memperoleh informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya.
Dalam cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru yang berinisial MGAW.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Bulan Maret 2026 di sebuah ruang unit kesehatan sekolah (UKS). Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WITA, terjadi di kamar mandi guru.
"Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Laporan resmi telah diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026.
Yohana menegaskan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan tetap juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung," pungkasnya.