Dipanggil Terkait TPPU, Jamwas: Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

Jamwas Rudi Margono menyebut Febrie Adriansyah bisa dijemput paksa bila kembali mangkir dari pemeriksaan TPPU.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dipanggil Terkait TPPU, Jamwas: Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan tetap berjalan.

Kejaksaan Agung membuka opsi upaya paksa jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan pemanggilan dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

Menurut Rudi, Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru, namun tidak hadir. Pemanggilan ulang dilayangkan pada hari ini.

Rudi menjelaskan pemanggilan perdana dijadwalkan pada Rabu. Ketidakhadiran itu kemudian direspons dengan surat panggilan ulang pada hari ini.

Ia menekankan agar publik memahami bahwa status pemanggilan saat ini adalah sebagai saksi dalam penyidikan dengan Sprindik baru.

“Seharusnya pada hari Rabu kemarin mantan Jampidsus datang untuk diperiksa sebagai saksi. Yang pertama tidak hadir, dan hari ini kami panggil kembali,” kata Rudi.

Rudi juga mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan sebelum penetapan status hukum seseorang, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jangan ada bias kenapa masih sebagai saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya,” ujarnya.

Apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh langkah tegas sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kalau memang tidak hadir, sesuai Pasal 112 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegasnya.

Assessment Bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro

Di sisi lain, proses penanganan perkara tetap berlanjut. Penyidik melakukan penelaahan terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diterima.

Rudi menyebut assessment meliputi materi yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Kami tetap melakukan assessment terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tandasnya.

Rekomendasi