Polres Cianjur menangani dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial VO (15) setelah beredar video aksi kekerasan di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 4 September 2026. Korban yang masih kelas 2 SMP awalnya diajak rekannya ke sebuah warung di kawasan Gang PMI Palasari, Jalan Dr. Muwardi.
Sesampainya di lokasi, korban didatangi N kakak kelasnya, bersama beberapa temannya dan dipaksa mengikuti ke area perkebunan di belakang warung.
"Kami telah menerima laporan resmi dari pihak orang tua korban dan saat ini penanganan perkara sedang berjalan," ujar AKP Fajri Ameli Putra, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (11/9/2026).
AKP Fajri menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi di area perkebunan di belakang warung.
"Di lokasi itu, N yakni anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diduga langsung memukuli korban," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami kekerasan pada bagian wajah hingga memar. Aksi tersebut sempat direkam menggunakan ponsel oleh rekan pelaku.
"Korban dipukul di bagian rahang sebanyak dua kali, didorong hingga terjatuh, lalu dijambak dan dicakar pada bagian wajah," terang dia.
Advertisement
Mediasi di Sekolah Gagal
Sebelum laporan polisi dibuat, ibu korban, EO, lebih dulu membawa persoalan ini ke pihak sekolah untuk dimediasi. Upaya tersebut telah dilakukan, namun ia menolak hasilnya.
Keluarga kemudian memilih jalur hukum dengan melapor ke Polres Cianjur. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satuan Reserse Kriminal mulai mendalami perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Langkah awal yang dilakukan adalah pemeriksaan korban dan penerbitan permintaan visum et repertum ke rumah sakit," kata dia.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan lembaga layanan guna memastikan pemulihan korban tidak hanya secara fisik.
"Korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA serta asesmen dari Dinas Sosial untuk pemulihan kondisi psikologisnya," tutur dia.
Advertisement
Pemeriksaan Maraton
Polisi terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan ini. Kanit PPA Polres Cianjur, Ipda Cecep, menyebut pemeriksaan dilakukan secara maraton.
"Sementara kami masih memeriksa saksi-saksi termasuk korban untuk menggali motif dan latar belakang kejadian ini," jelas Ipda Cecep.
Penyidik juga mengagendakan pemanggilan pengurus sekolah guna melengkapi berkas perkara.
"Rencana tindak lanjut berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan saksi-saksi lain yang berkaitan," kata dia.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan asas peradilan bagi anak di bawah umur.