Penertiban Akomodasi Ilegal Bali: Gubernur Koster Kumpulkan OTA untuk Tata Ulang Pariwisata
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dalam penertiban akomodasi ilegal Bali dengan mengumpulkan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan kepatuhan regulasi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster akan mengumpulkan Online Travel Agent (OTA) pada tahun 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyaring akomodasi ilegal seperti vila dan hotel yang tidak membayar pajak di Denpasar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Pariwisata untuk menertibkan sektor pariwisata. Tujuannya adalah memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan penertiban akomodasi ilegal Bali ini, diharapkan platform digital dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan ekonomi daerah. Fokusnya adalah hanya mengizinkan akomodasi legal yang terdaftar dan membayar pajak.
Kolaborasi Pemprov Bali dan Kementerian Pariwisata untuk Regulasi OTA
Gubernur Koster menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Pariwisata dalam mengatur operasional OTA. Surat dari Menteri Pariwisata telah menjadi landasan untuk mengumpulkan para pelaku OTA.
“Sudah ada surat dari Menteri Pariwisata yang mengumpulkan para pelaku OTA, sudah diberikan arahan dan juga Pemprov Bali akan mengundang para pelaku ini bersama kementerian pariwistaa, supaya terpadu,” kata Koster. Pertemuan ini akan menekankan prinsip dan regulasi yang harus diikuti oleh platform digital.
Tujuan utama adalah menciptakan ekosistem pariwisata yang adil, di mana semua pihak mendapatkan manfaat. Saat ini, Koster merasa hanya OTA yang banyak diuntungkan tanpa kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dari akomodasi ilegal.
Proses penataan ini diakui Gubernur Koster akan berjalan secara bertahap. “Harus pelan-pelan memang tidak bisa langsung karena ini kan semuanya sebenarnya punya peran asalkan buatkan koridor yang baik begitu,” ujarnya.
Dampak Akomodasi Ilegal terhadap Pendapatan Daerah dan Tren Positif PHR
Meskipun masih banyak akomodasi ilegal yang tidak membayar pajak hotel dan restoran (PHR), pendapatan PHR kabupaten/kota di Bali menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Ini menjadi indikator positif bagi sektor pariwisata Bali.
Gubernur Koster tidak merinci nominal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PHR. Namun, tingkat okupansi hotel resmi mencapai 70-85 persen, dengan total kunjungan wisatawan mancanegara 7,1 juta dan wisatawan domestik 9,28 juta.
“Pendapatan PHR meningkat semua kabupaten/kota, berarti peningkatan jumlah wisman itu juga meningkatkan tingkat hunian hotel yang resmi yang bayar pajak, kalau misalnya dia menginap tidak di hotel resmi kan tidak bayar pajak, tapi untungnya ini meningkat, ini menunjukkan tren positif pencapaian 2025 dari kepariwisataan kita,” jelas Koster.
Peningkatan PHR dari akomodasi resmi ini membuktikan bahwa upaya penertiban akomodasi ilegal Bali sangat relevan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Hal ini juga menunjukkan bahwa wisatawan mulai memilih akomodasi yang terdaftar dan legal.
Tantangan Pariwisata Bali dan Upaya Perbaikan Menyeluruh
Pemerintah Provinsi Bali menyoroti bahwa capaian positif dalam PHR membantah narasi negatif tentang Bali yang beredar di media sosial. Namun, diakui bahwa masih banyak perbaikan yang harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pariwisata.
Perbaikan tersebut mencakup penataan akomodasi ilegal, penanganan masalah kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah yang lebih baik, isu kelangkaan air, serta penertiban pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan.
Langkah penertiban akomodasi ilegal Bali melalui OTA adalah salah satu bagian dari strategi komprehensif ini. Tujuannya adalah menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews