Fakta Mengejutkan: 2.612 Akomodasi di Bali Belum Berizin, Kemenparekraf Genjot Perizinan Usaha Pariwisata Lewat OSS

Kemenparekraf adakan pelatihan perizinan usaha pariwisata berbasis OSS di Bali, menyasar 80 pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Langkah ini penting untuk menertibkan ribuan akomodasi tak berizin dan meningkatkan tata kelola destinasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: 2.612 Akomodasi di Bali Belum Berizin, Kemenparekraf Genjot Perizinan Usaha Pariwisata Lewat OSS
Kementerian Pariwisata memfasilitasi pelaku usaha di Bali untuk mengurus Perizinan OSS Pariwisata, menyusul temuan 2.612 akomodasi ilegal. Apa dampaknya bagi pariwisata? (AntaraNews)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini menyelenggarakan sesi pelatihan penting. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha pariwisata mengelola perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelatihan tersebut digelar di Bali pada tanggal 2 Oktober 2025.

Sesi pelatihan ini dihadiri oleh 80 pemilik usaha yang sampai saat ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola destinasi yang tertib, kompetitif, dan berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perizinan di kalangan pelaku usaha.

Menurut siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, pelatihan ini krusial mengingat banyaknya akomodasi yang beroperasi tanpa izin. Kondisi tersebut menciptakan persaingan tidak sehat dan risiko hukum bagi wisatawan. Kemenparekraf berkomitmen penuh untuk mengatasi permasalahan ini demi keberlangsungan pariwisata nasional.

Tantangan Perizinan dan Persaingan Tidak Sehat

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa izin legal yang memadai. Data kementerian menunjukkan, sekitar 2.612 unit akomodasi di seluruh pulau masih belum terdaftar secara resmi. Pemerintah kabupaten dan kota kini sedang melakukan verifikasi terhadap unit-unit tersebut untuk memastikan legalitasnya.

Situasi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha. Selain itu, kualitas layanan bagi wisatawan juga dapat menurun akibat kurangnya standar yang terjamin. "Kondisi ini telah menciptakan persaingan yang tidak sehat, mengurangi kualitas layanan bagi wisatawan, dan meningkatkan risiko hukum serta keselamatan," tegas Rizki.

Kurangnya perizinan usaha pariwisata yang jelas juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi para tamu. Oleh karena itu, penertiban akomodasi tak berizin menjadi prioritas utama. Kemenparekraf terus berupaya memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku demi ekosistem pariwisata yang lebih baik.

Regulasi Baru dan Perlindungan Pelaku Usaha

Pemerintah pusat bekerja sama erat dengan pemerintah daerah untuk meregulasi usaha akomodasi dan merumuskan aturan baru terkait perizinan usaha pariwisata. Rizki Handayani Mustafa menekankan pentingnya langkah ini untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan. Semua akomodasi yang terdaftar di platform Online Travel Agent (OTA) nantinya akan diwajibkan memiliki izin resmi.

"Legalitas usaha harus jelas untuk memastikan perlindungan bagi semua pihak," tambah Rizki. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam melindungi baik pelaku usaha maupun konsumen. Proses perizinan yang transparan akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan operator.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa perizinan usaha sangat penting untuk memastikan para pengusaha dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan adil dalam ekosistem pariwisata. Dengan adanya izin, usaha dapat diakui secara resmi dan mendapatkan berbagai manfaat. Ini termasuk akses ke fasilitas pemerintah serta perlindungan hukum yang memadai.

Komitmen Bali dan Pertumbuhan Sektor Pariwisata

Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa perolehan izin usaha mencerminkan komitmen pengusaha. Komitmen ini sejalan dengan menjalankan operasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal tersebut sangat selaras dengan tujuan pembangunan pariwisata regional yang berlandaskan Tri Hita Karana.

"Klinik pembinaan ini penting tidak hanya untuk membimbing pemilik usaha tentang cara mengakses dan mendaftar melalui sistem OSS, tetapi juga untuk membantu mereka memahami hak dan kewajiban setelah izin diberikan," jelas Tjok Bagus. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan regulasi.

Pada tahun 2024, Bali mencatat 6,3 juta kedatangan wisatawan internasional. Angka ini mewakili sekitar 50 persen dari total 13,9 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Jumlah pengunjung yang terus bertambah telah mendorong ekspansi pesat di sektor pariwisata, termasuk layanan akomodasi. Sektor ini kini menjadi fokus utama reformasi perizinan pemerintah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi