Terungkap! 2.612 Akomodasi Ilegal di Bali, Kemenparekraf Genjot Perizinan OSS Pariwisata
Kementerian Pariwisata memfasilitasi pelaku usaha di Bali untuk mengurus Perizinan OSS Pariwisata, menyusul temuan 2.612 akomodasi ilegal. Apa dampaknya bagi pariwisata?
Kementerian Pariwisata bersama Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelatihan tersebut, yang dilaksanakan di Bali pada 2 Oktober 2025, dihadiri oleh 80 pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam upaya meningkatkan tata kelola destinasi pariwisata.
Langkah ini diambil menyusul temuan ribuan unit akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas di Pulau Dewata. Kondisi ini telah menimbulkan berbagai permasalahan serius dalam industri pariwisata lokal.
Pentingnya Legalitas Usaha Pariwisata di Bali
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas resmi. Kementerian Pariwisata telah mengidentifikasi sekitar 2.612 unit akomodasi tidak resmi di wilayah tersebut. Pemerintah kabupaten/kota kini sedang aktif melakukan pendataan ulang untuk mengecek status legalitas unit-unit ini secara menyeluruh.
"Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan wisatawan, sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan," kata Rizki Handayani Mustafa. Persaingan yang tidak sehat ini dapat merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Selain itu, kualitas layanan yang rendah dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata wisatawan internasional.
Oleh karena itu, pemerintah pusat berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyelenggaraan usaha akomodasi. Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif mengenai perizinan layanan akomodasi pariwisata. Rizki Handayani juga menyatakan bahwa seluruh akomodasi yang terdaftar di layanan agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) di masa mendatang wajib memiliki izin yang sah.
"Legalitas usaha harus jelas agar seluruh pihak terlindungi," tegasnya. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Dengan adanya legalitas, diharapkan tercipta ekosistem pariwisata yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab.
Dukungan Pemerintah untuk Perizinan OSS Pariwisata
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Provinsi Bali ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi pelaku usaha. Fokus utamanya adalah membantu mereka dalam proses pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi dengan tenang.
Rizki Handayani menjelaskan bahwa perizinan berusaha sangat penting untuk memastikan para pelaku usaha dapat beroperasi secara aman dan nyaman. Selain itu, perizinan juga memungkinkan mereka untuk bersaing secara sehat di pasar yang semakin kompetitif. Tanpa perizinan yang jelas, pelaku usaha rentan terhadap masalah hukum dan tidak dapat mengembangkan bisnisnya secara maksimal.
Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Tjok Bagus Pemayun, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan pariwariwisata daerah yang berfokus pada keberlanjutan dan kualitas.
"Coaching clinic ini penting agar pelaku usaha tidak hanya tahu cara mengakses dan mendaftar OSS, tetapi juga memahami kewajiban dan hak setelah mengantongi izin usaha," kata Tjok Bagus Pemayun. Pemahaman ini krusial agar pelaku usaha dapat memanfaatkan izinnya secara optimal dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Dampak Pertumbuhan Pariwisata dan Tantangan di Bali
Bali terus menjadi magnet bagi wisatawan mancanegara, dengan jumlah kunjungan yang signifikan. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 6,3 juta wisatawan mancanegara mengunjungi Bali. Angka ini merupakan lebih dari 50 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara nasional yang mencapai 13,9 juta pada periode yang sama. Data ini menunjukkan dominasi Bali sebagai destinasi pariwisata utama di Indonesia.
Peningkatan pesat dalam kunjungan wisatawan ini secara langsung mendorong pertumbuhan usaha layanan pariwisata. Sektor akomodasi, mulai dari hotel, vila, hingga penginapan kecil, menjadi salah satu yang paling merasakan dampak positifnya. Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan, terutama terkait dengan maraknya akomodasi yang beroperasi tanpa izin.
Keberadaan ribuan akomodasi ilegal menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pusat. Meskipun pertumbuhan pariwisata membawa keuntungan ekonomi, legalitas dan standar layanan harus tetap terjaga. Penertiban dan fasilitasi perizinan menjadi kunci untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Dengan adanya upaya pemerintah dalam memfasilitasi Perizinan OSS Pariwisata, diharapkan ekosistem pariwisata Bali dapat menjadi lebih tertib dan berdaya saing. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan pelaku usaha yang patuh, tetapi juga meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan yang ditawarkan di Pulau Dewata.
Sumber: AntaraNews