Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menyoroti sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi. Pelanggaran ini juga mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak, karena THM tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah selama bertahun-tahun. Kondisi ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Karawang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pelaku usaha THM yang terbukti melanggar. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan petugas gabungan beberapa hari lalu. Langkah tegas ini diharapkan dapat menertibkan operasional THM di wilayah Karawang.
Inspeksi mendadak tersebut mengungkap bahwa beberapa THM besar di Karawang, seperti Sultan Reborn, Tropical Resto Karaoke & Bar, D'tipsy Cafe & Resto, Brotherhood Cafe, serta New Rich Cafe & Bar, beroperasi tanpa perizinan lengkap. Selain itu, mereka juga belum memenuhi kewajiban pajak yang seharusnya. Pelanggaran ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan sebelumnya.
Advertisement
Advertisement
Petugas gabungan dari Pemkab Karawang menemukan sejumlah THM di wilayah tersebut beroperasi tanpa perizinan yang sah dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak daerah. THM yang teridentifikasi melanggar meliputi tempat karaoke Sultan Reborn, Tropical Resto Karaoke & Bar, serta D'tipsy Cafe & Resto yang juga berfungsi sebagai tempat karaoke dan clubbing. Selain itu, Brotherhood Cafe dan New Rich Cafe & Bar juga masuk dalam daftar pelanggar.
Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, THM-THM tersebut belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun. Hal ini disebabkan karena mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang cukup besar.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang juga mencatat bahwa meskipun sebagian pelaku usaha telah mendaftarkan izin restoran dan bar dalam sistem, realisasinya belum dilanjutkan sesuai ketentuan. Jenis perizinan penting lainnya, seperti izin minuman beralkohol dan persetujuan bangunan gedung (PBG), juga belum dimiliki oleh THM-THM tersebut. Sebagian besar tempat hiburan malam ini beroperasi di ruko-ruko, yang seharusnya terlebih dahulu menyesuaikan fungsi bangunan menjadi bar sebelum mengurus izin lanjutan.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi temuan pelanggaran tersebut, Satpol PP Karawang akan mengambil langkah tegas dengan memanggil para pelaku usaha THM yang terbukti melanggar. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas operasional tanpa izin dan ketidakpatuhan pajak. Da Prasetya Wirabrata menegaskan pentingnya penyesuaian fungsi bangunan, dari ruko menjadi bar, sebelum pengurusan izin minuman beralkohol dan perizinan lainnya dapat dilanjutkan.
Proses pemanggilan ini akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, menunjukkan keseriusan Pemkab Karawang dalam menegakkan peraturan daerah. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan patuh hukum, serta memastikan semua pelaku usaha memberikan kontribusi yang semestinya kepada daerah. Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha lain untuk segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak mereka. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk operasional usaha yang berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Pemkab Karawang tidak akan mentolerir operasional yang melanggar hukum dan merugikan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews