Tidak Nikmati Uang Korupsi, Mengapa Tom Lembong Bisa Divonis 4,5 Tahun Penjara?
Meski divonis penjara dan denda, Tom Lembong dinilai tak menikmati hasil korupsi. Hakim menyatakan, Tom tidak memiliki barang atau harta hasil korupsi itu.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terkait korupsi impor gula. Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kebijakan impor gula.
Ada beberapa hal memberatkan hingga meringankan vonis diberikan majelis hakim terhadap Tom Lembong. Salah satu hal memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis karena Tom Lembong saat menjadi menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
"Lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).
Sementara, hal meringankan putusan terhadap Tom Lembong dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu jika terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Berikut beberapa hal yang memberatkan vonis Tom Lembong:
1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram.
Berikut beberapa hal yang meringankan vonis Tom Lembong:
1. Terdakwa belum pernah dihukum,
2. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,
3. Terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan,
4. Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Tom Lembong Tidak Nikmati Hasil Korupsi
Meski divonis penjara dan denda, Tom Lembong dinilai tak menikmati hasil korupsi. Hakim menyatakan, Tom tidak memiliki barang atau harta hasil korupsi impor gula.
Anggota Majelis Hakim, Alfis Setyawan, mengatakan pidana tambahan berupa uang pengganti tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, Tom Lembong tak dikenai pidana tersebut.
"Karena faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ujar hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan Tom Lembong.
Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis.
Vonis Tom Lembong
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.