Jawaban Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Hakim Nyatakan Tak Ada Niat Jahat dari Saya

Tom Lembong menyatakan keberatannya atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara atas kasus impor gula

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Jawaban Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Hakim Nyatakan Tak Ada Niat Jahat dari Saya
Tom Lembong (Antara)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan keberatannya atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi impor gula.

Menurut dia, menilai majelis telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.

“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menurut Tom, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.

“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," ujar dia.

Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai Menteri Teknis.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," ujar dia.

Dia menjelaskan pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.

“Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi. Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," ucap dia.

"Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya," sambung dia.

Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy-paste dari tuntutan penuntut. "Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," ucap dia.

Saat ditanya apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan, Tom Lembong menyatakan masih mempertimbangkannya bersama tim kuasa hukum. Ia mengapresiasi kinerja penasihat hukumnya yang disebutnya telah bekerja keras selama proses hukum berlangsung.

"Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa tujuh hari, untuk memutuskan apakah langkah berikut daripada kami dan penasihat hukum kami," ucap dia.

"Jadi mohon memberikan saya dengan tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, dengan segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini. Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini keberhasilan yang kita raih, 60-70 persen berkat kerja keras tim hukum saya," dia menandaskan.

Rekomendasi