Senyum Tom Lembong di Pelukan Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong memeluk istrinya, Franciska Wihardja setelah divonis 4,5 tahun penjara
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Franciska Wihardja setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7).
Setelah sidang ditutup, Tom Lembong sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di dalam ruang sidang. Tak lama berselang, Franciska memasuki ruangan dan menghampiri suaminya. Dia mengelus punggung Tom sebelum kemudian memeluknya.
Setelah melepas pelukan, Franciska tampak menunjukkan sesuatu dari ponselnya. Ia kembali mengelus punggung Tom sembari berbincang singkat. Keduanya kemudian meninggalkan ruang sidang bersama.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim menilai, Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kebijakan importasi gula. Tom diganjar hukuman 4 tahun dan enam bulkan kurungan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika.
Dennie menilai Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak menggunakan peraturan perundangan sebagai landasan pengambilan kebijakan.
"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," ucap dia.
Selama menjabat, Dennie mengatakan, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, adil, dan bermanfaat, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.