VIDEO: Jaksa Melotot! Penonton Riuh Protes Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun, Dianggap Pro Kapitalis

"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,"

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Jaksa Melotot! Penonton Riuh Protes Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun, Dianggap Pro Kapitalis
VIDEO: Jaksa Melotot! Penonton Riuh Protes Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun, Dianggap Pro Kapitalis (Merdeka.com)

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.

Rekomendasi