Kejagung Ungkap Alasan Periksa Istri Tom Lembong Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Impor Gula
Pemeriksaan terhadap Franciska alias Ciska berdasarkan temuan barang bukti elektronik penyidik Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memeriksa istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja terkait kasus dugaan merintangi penyidikan sejumlah perkara. Pemeriksaan terhadap Franciska alias Ciska berdasarkan temuan barang bukti elektronik penyidik Kejagung.
"Terkait substansinya saya kira penyidik yang memahami. Tetapi seperti yang sudah kami sampaikan bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan. Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5).
Oleh sebab itu, Harli mengatakan, dari temuan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap istri Tom Lembong.
"Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihat apa korelasinya terkait dengan perkara itu," kata Harli.
Kasus Perintangan Penyidikan
Selain Maria Franciska Wihardja, Kejagung juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu istri dari tersangka Junaedi Saibih. Pemeriksaan kedua saksi ini berkaitan dengan tersangka Junaedi Saibih dalam kasus yang sama.
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tegas Harli.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini. Mereka adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (dosen dan advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dan M Adhiya Muzakki (ketua tim Cyber Army). Keempat tersangka diduga merintangi proses penanganan tiga perkara korupsi di Kejagung.
Tiga perkara korupsi tersebut meliputi: tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya; tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk; dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong. Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang merupakan advokat, diduga bekerja sama dengan Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki untuk menyebarkan berita dan konten negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdull Qohar, menjelaskan tujuan dari upaya perintangan tersebut. "Upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti," jelas Abdul Qohar.
Kasus Tom Lembong di Meja Hijau
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam agenda pembacaan dakwaan di kasus korupsi importasi gula Kemendag. Dia didakwa memperkaya 10 petinggi perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.